Hyundai Tucson 1.6T-GDi Hybrid: Inilah Perhitungan Pajak Tahunan SUV Canggih yang Memukau
Kehadiran Hyundai Tucson 1.6T-GDi Hybrid menandai langkah penting bagi Hyundai di Indonesia, menjadikannya model kedua dari pabrikan Korea Selatan ini yang mengadopsi sistem hybrid. SUV generasi keempat ini hadir dengan desain yang benar-benar memukau dan fitur-fitur lengkap yang siap memanjakan penggunanya. Performa sistem hybridnya pun patut diacungi jempol, mampu menyuguhkan paduan tenaga dan torsi optimal, menghasilkan pengalaman berkendara yang responsif dan mengesankan.
Sebagai kendaraan premium di segmennya, Hyundai Tucson 1.6T-GDi Hybrid dibanderol dengan harga Rp 766,6 juta di pasar Indonesia.
Mengingat posisinya sebagai SUV hybrid canggih dengan harga di atas rata-rata, pertanyaan yang sering muncul adalah, berapa sebenarnya biaya pajak tahunan yang harus disiapkan oleh pemilik Hyundai Tucson 1.6T-GDi Hybrid ini?
Berdasarkan data yang tersedia, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Hyundai Tucson 1.6T-GDi Hybrid tercatat sebesar Rp 9.156.000.
Selain PKB, pemilik juga wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang ditetapkan sebesar Rp 143.000.
Dengan demikian, total dana yang perlu disiapkan oleh pemilik Hyundai Tucson 1.6T-GDi Hybrid untuk melunasi pajak tahunan kendaraannya adalah Rp 9.259.000.
Angka tersebut menunjukkan biaya operasional tahunan yang perlu diperhitungkan bagi calon pemilik SUV hybrid canggih ini. Meskipun terbilang signifikan, angka pajak tahunan ini sepadan dengan teknologi, fitur, dan performa yang ditawarkan oleh Hyundai Tucson 1.6T-GDi Hybrid di segmen SUV premium.