Pajak Kripto Berlaku! Industri Kripto Indonesia Sambut Aturan Baru?

Avatar photo

- Penulis Berita

Kamis, 31 Juli 2025 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PMK 50/2025 Resmi Berlaku 1 Agustus 2025: Aturan Pajak Kripto Terbaru Kemenkeu, Industri Menyambut PPN Nol Persen

JAKARTA – Lanskap regulasi aset kripto di Indonesia semakin jelas dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Aturan ini, yang secara spesifik mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto, akan resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini diharapkan membawa kepastian hukum dan transparansi bagi ekosistem aset digital di Tanah Air.

Berdasarkan PMK 50/2025, PPh Final atas transaksi kripto ditetapkan sebesar 0,21% dari nilai transaksi yang dilakukan terhadap mata uang rupiah. Sementara itu, untuk PPN, tarif nol persen diberlakukan khusus bagi transaksi kripto yang difasilitasi melalui platform perdagangan yang telah ditunjuk secara resmi sebagai pemungut pajak. Ketentuan ini menjadi angin segar bagi pelaku industri dan investor.

Platform investasi kripto terkemuka di Indonesia, Indodax, menyambut positif regulasi baru ini. Chairman Indodax, Oscar Darmawan, menyampaikan bahwa PMK 50/2025 adalah cerminan keseriusan pemerintah dalam menata kerangka perpajakan aset digital secara lebih terstruktur dan terukur. “Kami mengapresiasi kejelasan dan kepastian hukum yang diberikan melalui PMK ini,” ungkap Oscar dalam siaran pers, Kamis (31/7/2025).

Dampak Signifikan PPN Nol Persen bagi Industri Kripto

Oscar Darmawan secara khusus menyoroti penetapan PPN nol persen sebagai langkah terobosan. Menurutnya, kebijakan ini menempatkan aset kripto sejajar dengan produk keuangan lainnya yang juga tidak dikenakan PPN. “Ini merupakan langkah pengakuan penting terhadap industri kripto sebagai bagian integral dari ekosistem keuangan nasional,” jelas Oscar.

Penetapan PPN nol persen dinilai sebagai kemajuan besar dibandingkan ketentuan sebelumnya. Kebijakan ini diprediksi akan secara langsung mengurangi kompleksitas pelaporan bagi investor dan mendorong mereka untuk lebih memilih platform lokal yang patuh pada regulasi. Efisiensi biaya transaksi pun akan tercipta, memperkuat preferensi masyarakat terhadap platform yang legal dan transparan. “Langkah strategis ini akan memperkuat ekosistem perdagangan aset digital yang legal dan transparan. Kami percaya hal ini akan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap industri kripto,” tambah Oscar.

Lebih lanjut, Oscar yakin bahwa kebijakan perpajakan yang terstruktur dan jelas ini akan menjadi pendorong utama peningkatan partisipasi masyarakat dan investor di pasar aset digital Indonesia. Dalam konteks regional yang semakin kompetitif, regulasi ini diharapkan memberikan fondasi yang kokoh bagi pertumbuhan industri kripto yang lebih berkelanjutan. “Indodax siap mendukung penuh penerapan kebijakan ini secara teknis dan operasional,” tegasnya.

Urgensi Koordinasi Lintas Otoritas dan Keseimbangan Penerimaan Negara

Oscar Darmawan juga menekankan pentingnya sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, serta mendorong inklusi keuangan digital di berbagai lapisan masyarakat. Ia menyatakan, “Dengan regulasi yang jelas, kami yakin adopsi kripto akan semakin meluas secara legal dan aman. Ini adalah bentuk nyata kerja sama antara regulator dan industri dalam membangun masa depan ekonomi digital Indonesia.”

Sorotan utama lainnya dari Indodax adalah krusialnya koordinasi lintas otoritas dalam implementasi kebijakan ini. Sinkronisasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pelaku usaha dianggap vital untuk mencegah terjadinya beban administratif berlapis. Indodax, yang selama ini telah menjalankan kewajiban sebagai pemungut pajak, berkomitmen menjaga integritas pelaporan dan pelaksanaan pungutan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, Indodax menggarisbawahi perlunya keseimbangan antara penerimaan negara dan dukungan terhadap inovasi industri. Kekhawatiran muncul bahwa tarif pajak yang terlalu tinggi dapat mendorong investor beralih ke platform asing yang tidak dikenakan beban pajak domestik. Oleh karena itu, komunikasi yang transparan dan edukasi menjadi kunci. Indodax akan memperkuat komunikasi kepada anggotanya mengenai perubahan regulasi ini melalui kanal resmi, serta memberikan pendampingan untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan yang optimal.

“Kami percaya, ekosistem yang sehat dibangun dari pemahaman bersama antara pelaku industri, regulator, dan masyarakat. Peraturan yang jelas dan adil akan mempercepat pertumbuhan industri ini secara berkelanjutan,” pungkas Oscar, menggambarkan optimisme industri terhadap masa depan aset kripto di Indonesia.

Berita Terkait

PPATK Blokir Rekening Tanpa Bukti? Celios Kritik Keras!
SMGR: Laba Semen Indonesia Melonjak Rp 40 Miliar di Semester I-2025!
Kominfo & PPATK Sikat Judi Online: Rekening Diblokir!
IHSG Hari Ini 1 Agustus: Melesat! BRPT, TOWR, MBMA Raja Saham LQ45
BURUAN! Saham Pilihan Asing Diborong di Akhir Juli 2025
Tarif AS Ancam IHSG Agustus 2025: Waspada Investor!
Rekening Dormant Diblokir? Ini Kata Kepala PPATK Soal Kontroversi!
PPATK Bekukan Rekening Dormant? Dasco: Selamatkan Uang Nasabah!

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:14 WIB

PPATK Blokir Rekening Tanpa Bukti? Celios Kritik Keras!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:00 WIB

SMGR: Laba Semen Indonesia Melonjak Rp 40 Miliar di Semester I-2025!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:50 WIB

Kominfo & PPATK Sikat Judi Online: Rekening Diblokir!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:36 WIB

IHSG Hari Ini 1 Agustus: Melesat! BRPT, TOWR, MBMA Raja Saham LQ45

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:54 WIB

BURUAN! Saham Pilihan Asing Diborong di Akhir Juli 2025

Berita Terbaru

Sports

Chelsea Nego Garnacho! 2 Pemain Ditawarkan ke Man United?

Jumat, 1 Agu 2025 - 12:38 WIB

Society Culture And History

Indomaret Tak Ada di Padang? Ini 3 Alasan Mengejutkannya!

Jumat, 1 Agu 2025 - 11:43 WIB