jabar.RAGAMHARIAN.COM, KABUPATEN BEKASI – Polres Metro Bekasi membekuk tiga pelaku penipuan modus lembaga penyalur kerja (LPK) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Tiga pelaku yang diamankan yaitu B (32 tahun) selaku pemilik LPK bodong, FSH (34) yang merupakan istri sirih B dan berperan sebagai petugas admin serta ARH (34) yang bertugas mencari calon tenaga kerja,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa.
Dia mengatakan ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda. B ditangkap di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor sementara FSH dan ARH diamankan di wilayah Bekasi setelah sempat melarikan diri dari pengejaran petugas.
“Modus operandi pelaku adalah membujuk korban dengan janji-janji palsu bahwa mereka akan mendapatkan pekerjaan di perusahaan tertentu,” katanya.
Mustofa menyatakan LPK bodong tersebut diketahui telah beroperasi selama dua tahun dengan cara berpindah-pindah lokasi. Sebanyak 29 korban perkara ini pun telah membuka laporan kepolisian.
“Korban yang melapor ada 29 orang dengan total kerugian mencapai Rp250 juta. Dari hasil pemeriksaan, uang yang terkumpul digunakan untuk operasional dan membayar gaji karyawan,” katanya.
Kapolres mengungkapkan para pelaku menjalankan aksi dengan berpura-pura membuka proses perekrutan calon tenaga kerja secara profesional guna meyakinkan para korban.
Korban diminta untuk mengisi formulir, mengikuti tes wawancara hingga pemeriksaan kesehatan atau MCU. Namun, semua proses tersebut hanyalah tipuan untuk memperdaya korban.
“Setelah menyerahkan uang administrasi, korban dijanjikan akan mendapatkan panggilan kerja. Namun kenyataannya, tidak ada satu pun korban yang benar-benar mendapatkan pekerjaan,” katanya.
Ketiga pelaku saat ini telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga sedang mendalami kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Beberapa barang bukti juga disita petugas, termasuk kartu ATM milik tersangka B, tiga unit telepon genggam, satu unit mobil merk Calya, kwitansi bukti penerimaan uang hingga bukti transfer di ponsel.
Para pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Salah satu korban Azizah (24 tahun) mengungkapkan telah menyerahkan uang senilai Rp6,5 juta kepada LPK tersebut dengan harapan bisa bekerja di PT Midea Jababeka.
“Saya sudah tanda tangan surat kontrak dan transfer uang administrasi melalui calo. Namun sampai sekarang saya tidak pernah mendapatkan panggilan kerja,” katanya.
Azizah mengetahui informasi tentang LPK tersebut dari teman tanpa menyadari bahwa lembaga tersebut merupakan sindikat penipu. Akibatnya, uang yang didapatkan dari orangtua hilang begitu saja.
“Saya berharap para pelaku dihukum berat dan uang para korban dapat dikembalikan. Kalau satu orang Rp 6,5 juta sampai Rp8 juta dikalikan 60 orang saja sudah banyak banget,” katanya. (antara/RAGAMHARIAN.COM)