RAGAMUHARIAN.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah industri di wilayah timur Kabupaten Bogor. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Sidak yang berlangsung pada Jumat (23/5/2025) melibatkan tim DLH Kabupaten Bogor, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), perwakilan Syslab, serta jajaran pemerintahan desa setempat.
Salah satu lokasi yang disasar adalah PT Tri Jaya Sukses Abadi, di mana tim menemukan berbagai pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah B3 dan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Beberapa titik pelanggaran langsung dihentikan dengan pemasangan garis segel PPLH.
Empat Titik Pelanggaran yang Disegel:
-
Area penampungan kemasan terkontaminasi limbah B3
-
Tempat pembuangan abu batubara dan limpasan air bercampur abu
-
Saluran buangan air limbah ber-pH asam dari proses pengovenan
-
Area dumping debu cerobong dan serabut kain yang terpapar B3
“Kami juga mengambil sampel air limbah dari outlet IPAL dan badan air di hulu-hilir perusahaan. Jika hasil laboratorium menunjukkan pencemaran melampaui baku mutu, perusahaan akan dikenakan sanksi administratif, paksaan pemerintah, bahkan denda,” ujar Gantara Lenggana, Kabid Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor.
Selain PT Tri Jaya, tim juga memverifikasi laporan terhadap PT KIM, namun tidak ditemukan pelanggaran pada sistem pengelolaan limbahnya. Uji sampling pada titik outfall menunjukkan hasil sesuai standar lingkungan.
Sementara itu, penindakan juga dilakukan terhadap PT Karyapangan Sejahtera, pengelola rumah potong hewan di wilayah hulu Sub-DAS Cileungsi, Kecamatan Citeureup. DLH mendapati ketidaksesuaian pengelolaan limbah dan menyegel area terkait menggunakan garis PPLH.
“Seluruh titik IPAL kami ambil sampelnya. Jika terbukti melanggar, sanksi akan dijatuhkan dan perusahaan wajib memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya,” tegas Gantara.
DLH berharap sidak ini menjadi peringatan keras bagi pelaku industri, khususnya di kawasan Citereup, Gunung Putri, Klapanunggal, Cileungsi, Jonggol, Cariu, dan Tanjungsari, agar lebih taat terhadap peraturan lingkungan.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk disiplin dalam menjaga lingkungan. Alam adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Gantara Lenggana.