Putusan Mahkamah Konstitusi: Negara Wajib Tanggung Biaya Pendidikan Dasar Gratis, Termasuk Swasta
Ragamharian.com – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengukir sejarah dengan putusan yang menegaskan kewajiban negara menanggung sepenuhnya biaya pendidikan dasar bagi seluruh anak Indonesia. Keputusan monumental ini tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri, melainkan juga mencakup sekolah swasta, membuka lembaran baru dalam upaya pemerataan akses pendidikan di Tanah Air.
Merespons putusan tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan komitmen penuh pihaknya untuk mematuhi perintah MK. Menurut Mu’ti, tidak ada alasan bagi kementeriannya untuk tidak mengikuti putusan ini, mengingat sifatnya yang final dan mengikat. “Jadi tidak ada alasan untuk kita tidak mengikuti keputusan MK itu,” tegas Mu’ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, pada Selasa (3/6/2025).
Sebagai langkah tindak lanjut, Mendikdasmen kini tengah intens berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan, guna merumuskan implementasi putusan MK yang komprehensif. Arah kebijakan selanjutnya pun akan sangat bergantung pada instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, menegaskan skala prioritas nasional atas putusan ini.
Implementasi Belum Dapat Terwujud di Tahun 2025
Namun, realita implementasi putusan ini tidak serta merta dapat diwujudkan dalam waktu dekat. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menyampaikan bahwa pelaksanaan pendidikan dasar gratis di sekolah swasta kemungkinan belum dapat diimplementasikan penuh pada tahun 2025 ini. “Kalau menurut saya agak berat tahun ini. Karena ini kan sudah berjalan, dihitung dulu,” ungkap Atip saat ditemui di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Senin (9/6/2025).
Atip menjelaskan, keberhasilan program pembebasan biaya pendidikan ini sangat bergantung pada ketersediaan dan kemampuan anggaran negara yang memerlukan kajian mendalam. Meskipun putusan ini bertujuan untuk meningkatkan pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat prasejahtera, realisasinya membutuhkan perhitungan matang serta dukungan dana yang memadai. Oleh karena itu, koordinasi ketat dengan kementerian terkait untuk mengalokasikan anggaran menjadi fokus utama saat ini, dengan harapan segera ditemukan solusi cepat.
Momentum Refocusing Anggaran Pendidikan
Senada dengan tantangan anggaran, Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim melihat putusan MK sebagai momentum emas untuk melakukan *refocusing* anggaran pendidikan. Ia menyoroti fakta bahwa meskipun alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2025 mencapai 20 persen, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) hanya mengelola sekitar 4,6 persen atau sekitar Rp 33 triliun dari total anggaran yang ditetapkan.
“Kemendikdasmen ini kementerian yang yatim piatu karena tidak memperoleh anggaran yang signifikan dalam postur APBN pendidikan itu sendiri,” kritik Satriwan. Oleh karena itu, ia mendesak agar putusan MK ini tidak hanya menjadi “macan kertas” semata. Satriwan berharap segera ada turunan hukum yang jelas untuk memastikan implementasi yang efektif, mendesak Kemendikdasmen untuk memiliki kontrol lebih besar atas anggaran pendidikan demi mewujudkan amanat konstitusi.
Hentikan Diskriminasi dalam Pendidikan
Dari perspektif aktivis pendidikan, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menegaskan bahwa putusan MK ini merupakan penegasan krusial akan kewajiban negara memastikan pendidikan dasar bebas biaya bagi seluruh anak bangsa, tanpa diskriminasi. “Putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga. Ini adalah pengakuan bahwa anggaran 20 persen pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta,” ujar Ubaid melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/5/2025).
Ubaid menyebut putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025 sebagai kemenangan monumental bagi hak asasi manusia atas pendidikan, tanpa memandang jenis sekolah. JPPI pun mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret, yaitu dengan melakukan realokasi dan optimalisasi anggaran pendidikan. Hal ini krusial untuk menjamin keterlibatan negara dalam pembiayaan sekolah dasar, baik negeri maupun swasta, sehingga tidak ada lagi anak yang putus sekolah atau ijazahnya tertahan karena masalah biaya. “Pendidikan bukan lagi beban, melainkan hak yang terjamin sepenuhnya oleh negara. Putusan ini adalah kesempatan emas untuk merajut kembali keadilan sosial melalui pendidikan,” pungkasnya.