JAKARTA, RAGAMHARIAN.COM- Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti menyalahgunakan dana bantuan tersebut untuk aktivitas judi online (Judol). Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar, memastikan bahwa sanksi berat akan diterapkan, mulai dari pengurangan bantuan hingga penghapusan total status sebagai penerima bansos.
Keputusan ini diambil menyusul temuan mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengidentifikasi sedikitnya 571 ribu rekening penerima bansos terindikasi kuat terlibat dalam kegiatan Judol. “Pokoknya siapa pun yang mendapatkan bantuan sosial digunakan untuk Judol akan kita kenai sanksi,” tegas Muhaimin pada acara launching komunitas Eco Gen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (12/7/2025). Ia menambahkan, “Nanti bisa kita kurangi bantuannya atau bisa dihapus bantuannya.”
Muhaimin lebih lanjut menyatakan bahwa pemerintah akan terus melakukan penelusuran mendalam terhadap data yang diserahkan PPATK. “Kita terus telusuri,” ujarnya, menekankan keseriusan pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan bansos.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan detail temuan tersebut setelah rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (10/7/2025). Ia mengungkapkan bahwa angka 571 ribu rekening tersebut baru berasal dari satu bank BUMN saja. “Ya kita masih baru satu bank (BUMN) ya, baru satu bank. Jadi kita cocokin NIK-nya, ternyata memang ada NIK yang penerima Bansos yang juga menjadi pemain judol, ya itu 500 ribu sekian,” kata Ivan. Nilai transaksi yang terindikasi digunakan untuk judi online oleh para penerima bansos ini bahkan mencapai hampir Rp1 triliun, menunjukkan skala permasalahan yang masif.
Tidak hanya terkait judi online, Ivan menambahkan bahwa temuan PPATK juga mengindikasikan adanya rekening penerima bantuan sosial yang terkait dengan tindak pidana serius lainnya, seperti korupsi dan bahkan pendanaan terorisme. “Tapi, ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme,” ungkap Ivan. Ia lebih lanjut merinci bahwa lebih dari 100 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos teridentifikasi terlibat dalam kegiatan pendanaan terorisme, menyoroti kompleksitas dan urgensi penegakan hukum dalam pengawasan dana bantuan sosial.