Ragamharian.com – , Jakarta – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan ada grup ‘Mas Menteri Core Team’ dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan periode 2019-2022. Grup itu dibuat oleh mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim dan mantan staf khususnya Fiona Handayani.
Grup WhatsApp dibentuk dua bulan sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri yakni pada Agustus 2019. Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019.
“Grup itu membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat sebagai menteri,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa, 15 Juli 2025. Qohar menyebut, mantan Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief kemudian mewakili Nadiem untuk membahas teknis pengadaan TIK menggunakan Chrome-Os dengan YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Ibrahim Arief telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini. Qohar menyebut setelah Nadiem dilantik jadi menteri, pembahasan teknis pengadaan TIK menggunakan Chrome-Os kemudian berlanjut.
Qohar meyebut bahwa pada pengadaan program TIK Kemendikbudristek ini ada kesengajaan untuk diarahkan pada pengadaan produk tertentu, yakni Chromebook sedari awal. Namun sejauh ini baru empat orang jadi tersangka. Para tersangka itu meluputi Ibrahim Arief, mantan staf khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021 Sri Wahyuningsih, dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek 2020-2021 Mulatsyah. Empat tersangka itu diumumkan Qohar pada Selasa, 15 Juli 2025.
Pada hari yang sama, jaksa juga memeriksa Nadiem. Setelah pemeriksaan selama 9 jam, Nadiem pulang.
Ihwal dugaan keterlibatan Nadiem dalam korupsi laptop Chromebook, berdasarkan rilis Kejagung, Qohar menegaskan jika sudah ditemukan alat bukti yang cukup pasti seseorang akan ditetapkan sebagai tersangka. “Ketika alat bukti cukup, pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar dia.
Pilihan Editor: Dasar Jaksa Menuduh Tom Lembong Korupsi