Ragamharian.com – , Jakarta – Kejaksaan Agung menyita sejumlah dokumen investasi saat menggeledah kantor PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) di kawasan Iskandarsyah, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2025. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019-2022.
“Sudah diambil beberapa dokumen yang terkait dengan investasi yang diterima oleh GoTo,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat ditemui di Kompleks Kejagung pada Rabu, 16 Juli 2025.
Anang belum merinci jumlah maupun isi dokumen yang disita. Namun, ia menegaskan, penyitaan dilakukan karena dinilai mendesak untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan perkara. “Penggeledahan dilakukan karena ada urgensi berkaitan dengan pembuktian,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik juga menemukan adanya dokumen investasi dari Google ke GoTo yang diduga berkaitan dengan proyek digitalisasi di Kemendikbudristek. Pemeriksaan terhadap hubungan antarpihak dalam proyek itu masih berlangsung.
Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan empat orang tersangka, yakni mantan staf khusus Menteri Pendidikan Jurist Tan, mantan konsultan kementerian Ibrahim Arief, serta dua pejabat Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Mereka diduga mengarahkan pengadaan laptop agar menggunakan sistem operasi Chrome OS, bertentangan dengan kajian awal tim teknis yang merekomendasikan sistem Windows.
Jaksa menduga kebijakan pengadaan ini direkayasa melalui perubahan kajian, pengangkatan PPK secara mendadak, hingga pengalihan metode dari e-katalog ke SIPLah. Sebanyak 1,2 juta unit Chromebook dikirim ke seluruh Indonesia, termasuk daerah 3T yang memiliki keterbatasan jaringan internet.
“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,9 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers sebelumnya.
Proyek ini dijalankan sepanjang 2020 hingga 2022 dengan total anggaran Rp 9,9 triliun, yang sebagian besar bersumber dari Dana Alokasi Khusus dan APBN Kemendikbudristek. Chromebook dinilai tak layak untuk wilayah terpencil karena keterbatasan fungsi tanpa koneksi internet stabil.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 dari undang-undang yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pilihan Editor: Rekapitulasi Penyidikan Kasus Chromebook: 4 Tersangka, 80 Saksi dan 3 Ahli Diperiksa Kejagung