BANDUNG, RAGAMHARIAN.COM – Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan menyatakan terdapat tiga tersangka kasus perdagangan bayi ke Singapura yang masih buron. Salah satu tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut diduga merupakan bos sindikat.
Hendra menyebut para buron itu adalah perempuan berinisial L alias Popo, YT, dan NY. Popo diduga berperan sebagai bos sindikat, sedangkan dua buron lain terlibat sebagai penampung dan pembuat dokumen palsu untuk bayi.
“DPO yang kita sampaikan tadi itu berperan sebagai agensi di Indonesia, kemudian juga sebagai pembuat dokumen, identitas palsu untuk berangkat ke Singapura, dan satu lagi sebagai penampung,” kata Hendra dalam konferensi pers pada Kamis (17/7/2025).
Polda Jabar Cari Orang Tua Kandung Bayi yang Dijual Sindikat, Berpotensi Dijadikan Tersangka
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan sindikat ini menjual bayi dengan membawa mereka ke tempat penampungan di Jakarta dan Pontianak. Sindikat kemudian mencarikan orang tua palsu dan membuat identitas palsu untuk bayi sebelum mencari orang tua adopsi di Singapura.
Bayi-bayi tersebut kemudian ditawarkan untuk diadopsi dengan alasan orang tua tidak mampu secara ekonomi untuk merawat bayi. Polisi menyebut sindikat ini telah beroperasi sejak 2023 dan menjual 25 bayi, enam di antaranya diamankan polisi sebelum dijual.
“Setelah bayi diambil dari ibunya, dirawat selama tiga bulan, kemudian ditampung. Di sana, orang yang pimpinan sindikat yang masih DPO ini kemudian melakukan video call dengan yang ada di Singapura, dengan di sini seolah-olah orang tua yang palsu itu,” kata Surawan.
“Dalam video call itu kemudian dia berikan kondisi bayinya seperti apa, sehingga kalau memang cocok, bayi itu akan segera dibuatkan dokumen kemudian dikirim ke Singapura.”
Surawan menambahkan, sebagian besar bayi yang dijual sindikat saat ini telah berpindah kewarganegaraan. Pihaknya pun hendak melakukan kroscek ke Singapura untuk menggali keterangan orang tua adopsi.
Akan tetapi, Surawan menyebut Polda Jabar akan mengumpulkan data terkait sindikat perdagangan bayi ini sebelum meminta kerja sama dengan otoritas Singapura melalui Divisi Hubungan Internasional Polri.
Pihak kepolisian sendiri telah menetapkan 13 tersangka sehubungan kasus sindikat perdagangan bayi. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Keterangan Polda Jabar Soal Sindikat Perdagangan Bayi Internasional: 13 Tersangka Ditangkap, 3 Buron