PKPU Tetap, Ricky Putra (RICY) Diberi Waktu 90 Hari Susun Proposal Perdamaian

Avatar photo

- Penulis Berita

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY), emiten produsen tekstil dan pakaian dalam, resmi dinyatakan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 27 Mei 2025. Keputusan ini merupakan kelanjutan dari PKPU Sementara yang dijatuhkan pada 15 April 2025 dan tercatat dalam register No. 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. Masa PKPU diperpanjang selama 90 hari kalender sejak tanggal penetapan, memberikan RICY waktu hingga 25 Agustus 2025 untuk merumuskan proposal perdamaian.

Sidang lanjutan untuk permusyawaratan rencana perdamaian akan digelar pada 25 Agustus 2025, demikian disampaikan manajemen RICY dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (11/6). Corporate Secretary RICY, Agnes Hermien Indrajati, menjelaskan bahwa putusan PKPU ini memberikan tenggat waktu tambahan untuk menyusun proposal yang diterima semua pihak yang terkait.

Menariknya, meski tengah menghadapi proses PKPU, manajemen RICY menyatakan operasional perusahaan tetap berjalan normal. Dampak signifikan terhadap kegiatan operasional dan keberlangsungan usaha hingga saat ini disebut belum terlihat. Hal ini disampaikan sebagai bentuk upaya menenangkan investor dan publik.

Namun, sejak 21 April 2025, saham RICY telah masuk dalam papan pemantauan khusus BEI dan diperdagangkan dengan skema *full-call auction* (FCA) menyusul status PKPU Sementara. Langkah ini merupakan respons BEI terhadap situasi keuangan RICY. Kondisi industri tekstil yang masih terguncang, seperti yang diakui RICY sebelumnya terkait pengurangan jumlah pekerja, mungkin juga menjadi pertimbangan BEI dalam mengambil tindakan tersebut. Perkembangan selanjutnya terkait proses PKPU RICY tentu akan tetap menjadi sorotan pasar modal.

Berita Terkait

PHRI Lega! Pemda Bolehkan Acara di Hotel & Restoran: Ini Kata Mereka
Saham Pilihan Asing Saat IHSG Turun: BRMS & ANTM Jadi Incaran!
IHSG Kembali Terkoreksi, Kamis (12/6), Cermati Saham yang Banyak Dilepas Asing
Keyakinan Konsumen Turun! BI Ungkap Kondisi Ekonomi Terkini
PTBA Tebar Dividen Rp 3,83 Triliun! RUPST 2024 Untungkan Investor?
Mandiri Jogja Marathon 2025: Cashback & Hadiah Spesial dari Bank Mandiri!
LQ45 Lesu: Prospek & Rekomendasi Saham Terbaru Analis
Aset PT Gag Nikel: Berapa Total Kekayaan Perusahaan Ini?

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 00:39 WIB

PHRI Lega! Pemda Bolehkan Acara di Hotel & Restoran: Ini Kata Mereka

Jumat, 13 Juni 2025 - 00:13 WIB

Saham Pilihan Asing Saat IHSG Turun: BRMS & ANTM Jadi Incaran!

Jumat, 13 Juni 2025 - 00:08 WIB

IHSG Kembali Terkoreksi, Kamis (12/6), Cermati Saham yang Banyak Dilepas Asing

Kamis, 12 Juni 2025 - 23:09 WIB

Keyakinan Konsumen Turun! BI Ungkap Kondisi Ekonomi Terkini

Kamis, 12 Juni 2025 - 22:18 WIB

PTBA Tebar Dividen Rp 3,83 Triliun! RUPST 2024 Untungkan Investor?

Berita Terbaru

Urban Infrastructure

Prabowo Ungkap Alasan Pilih AHY Jadi Menko Infrastruktur: Tepat!

Jumat, 13 Jun 2025 - 00:29 WIB