Polemik Pengalihan Empat Pulau dari Aceh ke Sumatera Utara: Mulyanto Desak Mendagri Kajian Ulang
Ketua Majelis Pertimbangan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, untuk mengkaji ulang Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 dan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Keputusan tersebut mengalihkan status administratif empat pulau—Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang—dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara. Mulyanto menilai keputusan ini sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan permasalahan serius.
Ia menyoroti proses pengalihan status empat pulau tersebut yang dinilai sepihak dan mengabaikan parlemen serta perwakilan daerah Aceh. Menurutnya, masalah sekompleks ini membutuhkan pendekatan dialogis yang komprehensif dan melibatkan masyarakat Aceh. “Prosesnya semestinya melibatkan pembahasan di Komisi terkait DPR RI bersama anggota DPD RI dari Aceh, seperti halnya pembahasan pemekaran wilayah,” tegas Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 14 Juni 2024.
Lebih lanjut, Mulyanto menekankan pentingnya kajian yang menyeluruh, tidak hanya berfokus pada peta administrasi. Aspek sejarah, sosial budaya, dan potensi ekonomi wilayah harus dipertimbangkan secara matang. “Provinsi Aceh merupakan daerah otonomi khusus, sehingga penetapan batas provinsi merupakan isu yang sangat sensitif,” lanjutnya. Ia khawatir keputusan sepihak ini justru akan mengacaukan situasi politik yang saat ini relatif stabil dan menghambat program pembangunan nasional dan daerah.
Keempat pulau yang disengketakan terletak di dekat Wilayah Kerja Migas Offshore West Aceh (OSWA), yang dikelola oleh Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Namun, Mulyanto menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut tidak termasuk dalam wilayah kerja OSWA dan hingga kini belum ada data seismik yang cukup untuk memastikan potensi migas di sana. Oleh karena itu, pengambilan keputusan seharusnya didasarkan pada data dan informasi yang komprehensif dan melibatkan semua pihak terkait. Mulyanto berharap Mendagri dapat mempertimbangkan desakan ini demi menjaga stabilitas dan keadilan bagi masyarakat Aceh.