PKS Desak Mendagri Batalkan Perubahan Status 4 Pulau Aceh

Avatar photo

- Penulis Berita

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik Pengalihan Empat Pulau dari Aceh ke Sumatera Utara: Mulyanto Desak Mendagri Kajian Ulang

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, untuk mengkaji ulang Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 dan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Keputusan tersebut mengalihkan status administratif empat pulau—Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang—dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara. Mulyanto menilai keputusan ini sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan permasalahan serius.

Ia menyoroti proses pengalihan status empat pulau tersebut yang dinilai sepihak dan mengabaikan parlemen serta perwakilan daerah Aceh. Menurutnya, masalah sekompleks ini membutuhkan pendekatan dialogis yang komprehensif dan melibatkan masyarakat Aceh. “Prosesnya semestinya melibatkan pembahasan di Komisi terkait DPR RI bersama anggota DPD RI dari Aceh, seperti halnya pembahasan pemekaran wilayah,” tegas Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 14 Juni 2024.

Lebih lanjut, Mulyanto menekankan pentingnya kajian yang menyeluruh, tidak hanya berfokus pada peta administrasi. Aspek sejarah, sosial budaya, dan potensi ekonomi wilayah harus dipertimbangkan secara matang. “Provinsi Aceh merupakan daerah otonomi khusus, sehingga penetapan batas provinsi merupakan isu yang sangat sensitif,” lanjutnya. Ia khawatir keputusan sepihak ini justru akan mengacaukan situasi politik yang saat ini relatif stabil dan menghambat program pembangunan nasional dan daerah.

Keempat pulau yang disengketakan terletak di dekat Wilayah Kerja Migas Offshore West Aceh (OSWA), yang dikelola oleh Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Namun, Mulyanto menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut tidak termasuk dalam wilayah kerja OSWA dan hingga kini belum ada data seismik yang cukup untuk memastikan potensi migas di sana. Oleh karena itu, pengambilan keputusan seharusnya didasarkan pada data dan informasi yang komprehensif dan melibatkan semua pihak terkait. Mulyanto berharap Mendagri dapat mempertimbangkan desakan ini demi menjaga stabilitas dan keadilan bagi masyarakat Aceh.

Berita Terkait

Muzakir Manaf vs Bobby Nasution: Adu Kuat Rekam Jejak Gubernur
Novel Baswedan Jadi Wakil Satgassus, Bantu Dongkrak Penerimaan Negara
Israel Serang Iran: 9 Ilmuwan Nuklir Tewas
Prabowo Turun Tangan! Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Diambil Alih Pemerintah
Pulau Sengketa Aceh-Sumut: DPR Desak Penyelesaian Segera
Fadli Zon Disebutkan Pemerkosaan Massal ‘Rumor’? Aliansi Perempuan Geram!
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut: Menkumham Serahkan ke Kemendagri
Iran Matikan Internet: Balas Dendam Serangan Israel?

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 10:19 WIB

Muzakir Manaf vs Bobby Nasution: Adu Kuat Rekam Jejak Gubernur

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:45 WIB

Novel Baswedan Jadi Wakil Satgassus, Bantu Dongkrak Penerimaan Negara

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:40 WIB

Israel Serang Iran: 9 Ilmuwan Nuklir Tewas

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:38 WIB

Prabowo Turun Tangan! Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Diambil Alih Pemerintah

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:18 WIB

Pulau Sengketa Aceh-Sumut: DPR Desak Penyelesaian Segera

Berita Terbaru

Sports

Piala Dunia Antarklub 2025: Al Ahly vs Inter Miami Imbang!

Minggu, 15 Jun 2025 - 11:00 WIB

Entertainment

Agnez Mo & Anggun: Bintang Hollywood di Reacher Season 4!

Minggu, 15 Jun 2025 - 10:55 WIB

Finance

Emas Antam Meroket! Harga Terbaru Hampir Sentuh Rp 2 Juta

Minggu, 15 Jun 2025 - 10:45 WIB

Uncategorized

Laut Mati: Fakta Unik & Rekor Dunia yang Mencengangkan!

Minggu, 15 Jun 2025 - 10:35 WIB