Plea Bargain & DPA Masuk KUHAP: Untungkan Siapa? Ini Kata Ahli!

Avatar photo

- Penulis Berita

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

**Terobosan KUHAP Baru: Mekanisme *Plea Bargain* dan DPA Resmi Diatur, Modernisasi Sistem Peradilan Pidana Dimulai**

Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah mencapai kesepakatan krusial. Dalam rapat Panja bersama pemerintah, disepakati untuk secara resmi mengatur mekanisme *plea bargain* atau Pengakuan Bersalah dan *Deferred Prosecution Agreement* (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan di dalam KUHAP yang baru.

Keputusan penting ini disahkan setelah Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanyakan persetujuan anggota Panja dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (10/7). Seruan “sepakat” dari seluruh anggota yang hadir diikuti dengan ketukan palu tunggal, menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Lantas, apa sebenarnya *plea bargain* dan DPA ini, dan bagaimana dampaknya terhadap proses hukum di tanah air?

**Mengenal *Plea Bargain*: Jalan Ringan Bagi Terdakwa Kooperatif**

Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disusun pemerintah, *plea bargain* didefinisikan sebagai sebuah mekanisme hukum yang memungkinkan terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan menunjukkan sikap kooperatif selama pemeriksaan. Sebagai imbalannya, terdakwa berhak mendapatkan keringanan hukuman. Singkatnya, ini adalah langkah strategis bagi terdakwa untuk meringankan vonis pidana, asalkan mereka bersikap jujur dan mengakui perbuatan pidananya.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, menjelaskan perbedaan mendasar *plea bargain* dengan konsep *restorative justice*. “Bedanya dengan *restorative justice*, kalau *restorative justice* di luar persidangan, kalau mekanisme *plea bargain* dan juga nanti di DIM 27 mengenai *Deferred Prosecution Agreement* (DPA) itu tetap dengan persetujuan hakim,” terang Eddy. Artinya, meskipun ada kesepakatan pengakuan bersalah, putusan akhir tetap berada di tangan hakim. Apabila *plea bargain* diterima, proses persidangan akan berubah dari acara biasa menjadi acara singkat, yang rinciannya akan diatur lebih lanjut dalam pasal-pasal berikutnya.

Penerapan *plea bargain* ini tidak berlaku untuk semua kasus. Eddy Hiariej menegaskan bahwa mekanisme ini hanya dapat diterapkan pada terdakwa dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Ia memberikan contoh konkret: “Misalnya dia melakukan penganiayaan berat, ancaman pidananya 5 tahun, lalu saya ke jaksa mengatakan ‘saya mengaku bersalah saya bersedia ganti rugi dan sebagainya’, dia tetap dituntut tapi bukan hukuman maksimal 5 tahun, diturunkan menjadi 2 tahun itu nanti dalam persetujuan, karena *plea bargain* harus persetujuan hakim. Bahkan tidak menutup kemungkinan Hakim menjatuhkan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial, karena ada pengakuan bersalah dan dia bersedia mengganti rugi,” jelas Eddy. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam penjatuhan sanksi dengan tetap menjunjung prinsip keadilan.

DPA: Solusi Hukum untuk Tindak Pidana Korporasi

Selain *plea bargain*, KUHAP baru juga akan mengintegrasikan DPA atau Perjanjian Penundaan Penuntutan. Eddy Hiariej menerangkan, “Substansi baru juga, ini yang disebut dengan perjanjian penundaan penuntutan DPA, adalah mekanisme hukum bagi penuntut umum untuk menunda penuntutan terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana oleh korporasi.” Ini merupakan terobosan signifikan mengingat kompleksitas penanganan kasus pidana yang melibatkan entitas korporasi.

Sebagai ilustrasi, Eddy menjelaskan, jika sebuah korporasi melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan yang berdampak pada masyarakat, dan korporasi tersebut bersedia untuk mengganti rugi serta memperbaiki dampak yang ditimbulkan, maka hal tersebut dapat dijadikan alasan untuk tidak dilakukan penuntutan. Meskipun perjanjian ini dilakukan antara Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa korporasi, implementasi DPA pada akhirnya tetap harus diputuskan oleh hakim.

Penting untuk dicatat bahwa jika korporasi gagal memenuhi persyaratan perjanjian penundaan penuntutan, maka proses hukum akan dilanjutkan sebagaimana mestinya. “Ada batas waktunya ini nanti kita rinci dalam pasal-pasal di bawahnya sampai 17 ayat, jadi rinci sekali DPA seperti apa, *plea bargain* seperti apa, tapi semangatnya persis seperti *plea bargain* cuma ini khusus terhadap korporasi lalu ada syarat-syarat yang bisa diminta kan DPA,” papar Eddy. Ia menambahkan bahwa DPA umumnya diterapkan pada tindak pidana yang memiliki korelasi kuat dengan kepentingan masyarakat dan perekonomian negara, menandakan peran strategisnya dalam menjaga stabilitas hukum dan ekonomi.

Hingga saat ini, rapat Panja RUU KUHAP masih terus bergulir, dengan lebih dari 1.000 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang harus disepakati. Pengaturan *plea bargain* dan DPA dalam KUHAP baru ini diharapkan dapat membawa efisiensi dan keadilan yang lebih baik dalam penegakan hukum di Indonesia, sekaligus mencerminkan adaptasi hukum terhadap dinamika kejahatan modern.

Berita Terkait

Sebut Lita Gading Tak Merasa Bersalah, Ahmad Dhani: Layak Ditangkap
Ahmad Dhani Resmi Laporkan Lita Gading
Sidik Jari Diplomat Arya di Lakban: Polisi Ungkap Fakta Baru!
Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan Dana? Fakta Terbaru & Reaksi Publik
Roy Suryo Bungkam Soal Ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya?
KPK Telusuri Senjata Api di Rumah Kadis PUPR Sumut Anak Buah Bobby Nasution | KOMPAS PETANG
Komentar Bobby Nasution Soal Temuan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting
Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan dengan Modus Love Scamming

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 03:53 WIB

Sebut Lita Gading Tak Merasa Bersalah, Ahmad Dhani: Layak Ditangkap

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:15 WIB

Ahmad Dhani Resmi Laporkan Lita Gading

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:24 WIB

Plea Bargain & DPA Masuk KUHAP: Untungkan Siapa? Ini Kata Ahli!

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:05 WIB

Sidik Jari Diplomat Arya di Lakban: Polisi Ungkap Fakta Baru!

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:28 WIB

Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan Dana? Fakta Terbaru & Reaksi Publik

Berita Terbaru

General

Ini Warna Rambut yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang

Jumat, 11 Jul 2025 - 03:32 WIB

Autos

5 Perbandingan Suzuki Fronx Varian GL, GX, dan SGX

Jumat, 11 Jul 2025 - 03:11 WIB