RAGAMHARIAN.COM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) terus menggalakkan partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik premanisme. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan warga dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun daerah yang tertib dan kondusif, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Ajakan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, saat diwawancarai RRI di Kupang, Senin (26/5/2025). Dalam upaya ini, Polda NTT menggelar Operasi Kewilayahan dan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang berlangsung mulai 25 hingga 29 Mei 2025.
“Premanisme bukan hanya tindak pidana, tetapi juga ancaman serius terhadap stabilitas sosial dan kenyamanan hidup masyarakat,” ujar Henry. Ia menegaskan bahwa aparat tidak akan memberi toleransi kepada pelaku kekerasan, pemalakan, atau intimidasi dalam bentuk apa pun.
Dalam laporan kegiatan dari tanggal 15 hingga 20 Mei 2025, Polda NTT berhasil mengungkap 22 kasus pelanggaran hukum, yang terdiri dari 17 kasus terkait peredaran minuman keras (miras) ilegal, 3 kasus perjudian, serta 2 kasus premanisme dan kejahatan jalanan.
Sebanyak 3.535 liter miras tradisional berhasil disita dari sejumlah wilayah selama berlangsungnya operasi. Minuman keras tersebut diduga menjadi pemicu utama berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di NTT.
Lebih lanjut, Kombes Henry juga mengingatkan seluruh personel yang terlibat dalam operasi agar menjaga kesehatan dan menjunjung tinggi integritas selama bertugas. Ia berharap pelaksanaan operasi ini dapat menghasilkan dampak langsung dan positif bagi kehidupan masyarakat.
“Tujuan utama dari operasi ini adalah menciptakan ruang publik yang aman dan sehat bagi warga, serta memberantas aktivitas yang mengganggu ketentraman umum,” pungkasnya.