Kemendagri Temukan Data Baru Terkait Sengketa Empat Pulau di Aceh dan Sumut
Status administratif Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang, yang sebelumnya telah ditetapkan masuk wilayah Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, kini kembali dikaji. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan telah menemukan data baru atau *novum* yang signifikan dalam proses kajian ini. Hasil kajian tersebut akan segera dilaporkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, kepada Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan sebelumnya yang memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah Sumatera Utara, menimbulka polemik. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menekankan bahwa keputusan tersebut bukan pemindahan wilayah sepihak, melainkan bagian dari pemutakhiran data wilayah nasional yang sangat luas, mencakup lebih dari 4.000 halaman dan meliputi seluruh Indonesia, bukan hanya Aceh dan Sumatera Utara. Proses pemutakhiran data ini, menurut Bima Arya, meliputi data historis, politis, sosial, dan geografis.
Namun, penemuan *novum* internal Kemendagri menjadi kunci dalam pengambilan keputusan akhir. Data baru ini dinilai sangat relevan dan akan menjadi dokumen pendukung utama dalam laporan kepada Presiden Prabowo. Bima Arya optimis data ini akan membantu menghasilkan keputusan yang terbaik bagi semua pihak yang terkait.
Proses pengambilan keputusan melibatkan rapat lintas instansi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Pertahanan, Badan Informasi Geospasial, TNI (Angkatan Laut dan Angkatan Darat), serta ahli sejarah dari Kemendagri. Rapat yang sedianya dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, terpaksa dipimpin oleh Bima Arya karena Tito tengah mendampingi Presiden Prabowo dalam kunjungan kenegaraan ke Singapura.
Meskipun rapat koordinasi telah selesai, Bima Arya menegaskan bahwa keputusan final mengenai status keempat pulau tersebut belum diumumkan. Hasil rapat akan dirangkum dalam laporan lengkap yang akan disampaikan kepada Presiden Prabowo dalam waktu dekat. Kepastian status keempat pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara ini, kini ditunggu publik. Proses melibatkan berbagai ahli dan instansi terkait ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil dan berlandaskan data yang komprehensif.