Optimalisasi Layanan: Wali Kota Solo Desak BPJPH Buka Cabang, Sertifikasi Halal Membludak Pasca Kasus Ayam Goreng Widuran
Kota Solo kini menghadapi lonjakan signifikan dalam permohonan sertifikasi halal produk usaha. Situasi ini mendorong Wali Kota Solo, Respati Ardi, untuk secara resmi melayangkan surat permohonan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Permintaan krusial ini bertujuan agar BPJPH dapat membuka cabang di Kota Solo, guna mengoptimalkan dan mempercepat proses pelayanan bagi para pelaku usaha di wilayah tersebut.
Lonjakan permohonan ini, terang Respati, tak lepas dari mencuatnya polemik mengenai Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo. Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah rumah makan legendaris itu baru mengumumkan status non-halal produk mereka, padahal telah beroperasi selama puluhan tahun. Insiden ini secara langsung memicu kesadaran dan kebutuhan mendesak akan sertifikasi halal di kalangan usaha kuliner Solo.
“Sejak kasus tersebut mencuat, kami menerima banyak sekali pengajuan sertifikasi halal dari para pelaku usaha makanan, dan kami benar-benar kewalahan,” ungkap Respati saat ditemui di Solo pada Ahad, 8 Juni 2025. “Oleh karena itu, kami menyurati BPJPH dengan harapan mereka bisa membuka cabang di PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu) Solo agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat dan efisien,” tambahnya.
Respati juga menegaskan pentingnya transparansi dan mendorong seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal bagi produk mereka. Bagi usaha yang menawarkan produk non-halal, ia mengimbau agar kejujuran menjadi prioritas utama. “Saya mengajak pelaku usaha siapapun, jika ada yang ingin melakukan sertifikasi halal segera manfaatkan layanan melalui PLUT Solo,” ujarnya. “Namun, bagi yang tidak (menjual produk halal), saya harap dapat menyatakan dengan jujur ‘tidak halal’ dan menuliskannya secara jelas dan besar. Pastikan juga karyawan Anda diedukasi untuk secara aktif menginformasikan status kehalalan produk kepada konsumen,” imbaunya.
Menanggapi polemik yang terjadi, BPJPH sebelumnya telah menurunkan tim khusus untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus warung makan Ayam Goreng Widuran Solo. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Chuzaemi Abidin. Ia menjelaskan bahwa tim tersebut saat ini masih aktif bekerja di lapangan. “Kami masih menunggu laporan hasil penyelidikan tim di lapangan,” kata Chuzaemi kepada wartawan dalam acara kumparan Halal Forum di Artotel Mangkuluhur, Jakarta, pada Selasa, 27 Mei 2025.
Meskipun demikian, Wali Kota Solo telah memberikan izin bagi Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo untuk kembali beroperasi. Namun, izin tersebut disertai syarat mutlak: pemilik wajib secara konsisten mencantumkan informasi status non-halal produk mereka. Respati juga membeberkan hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan yang diambil dari rumah makan tersebut, yang dilaksanakan oleh Laboratorium Balai Veteriner Boyolali.
Hasil uji laboratorium tersebut menunjukkan bahwa bahan makanan yang diuji termasuk dalam kategori “layak makan”. Namun, Respati menekankan bahwa ranah penentuan dan pelabelan halal atau non-halal secara resmi sepenuhnya menjadi kewenangan BPJPH. “Ya, pengujiannya (hasil uji laboratorium) menunjukkan layak makan,” jelas Respati saat ditemui di Loji Gandrung Solo, Jawa Tengah, pada Rabu, 4 Juni 2025. “Namun, mengenai status halal atau tidak, itu adalah ranah BPJPH. Uji lab ini seperti pengujian umum untuk semua makanan yang beredar, seperti yang diajukan ke BPOM, semuanya diuji laboratorium,” pungkasnya, menggarisbawahi perbedaan fungsi antara uji kelayakan konsumsi dan status kehalalan produk.