Polisi Sita 201 Ton Beras Oplosan: Lima Merek Ternama Terduga Pelaku
Satgas Pangan Polri berhasil menyita 201 ton beras sebagai barang bukti kasus beras oplosan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengumumkan penyitaan tersebut pada konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025). Barang bukti yang disita terdiri dari 39.036 kemasan beras premium 5 kg dan 2.304 kemasan 2,5 kg.
Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, dengan penyidik melakukan berbagai upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi. Penggeledahan dilakukan di kantor dan gudang PT. FS di Jakarta Timur dan Subang, Jawa Barat; kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten; serta Pasar Beras Induk Cipinang, Jakarta Timur.
Hasil penyelidikan mengungkap lima merek beras yang dicurigai sebagai beras oplosan: PT PIM (merek Sania), PT FS (merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen), Toko SY (merek Jelita dan Anak Kembar). Namun, untuk memastikan kualitas beras tersebut, penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium yang akan membandingkan mutu beras dengan klaim produsen pada kemasan.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Kasus ini disangkakan berdasarkan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (mengenai ketidaksesuaian produk dengan label dan iklan) dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tindakan ini merupakan upaya tegas dalam melindungi konsumen dari praktik curang dan menjaga kualitas pangan nasional.