Kementerian Keuangan Tegaskan PPh Pasal 22 untuk E-commerce Bukan Pajak Baru, Dukung Reformasi Pajak dan Mudahkan Pedagang
JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penegasan terkait isu pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang di *platform* niaga elektronik atau *e-commerce*. Kebijakan ini, menurut Kemenkeu, bukanlah suatu inovasi pajak baru, melainkan optimalisasi skema yang sudah ada dan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di era digital.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa skema pemungutan PPh Pasal 22 ini telah lazim diterapkan pada berbagai *platform* digital global, seperti Google dan Netflix. “Jadi ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak yang sudah ada,” tegas Febrio di Jakarta pada Sabtu (28/6/2025). Tujuan utama dari perluasan penerapan ini adalah untuk menjalin kemitraan yang lebih erat dengan para pelaku *e-commerce*, sehingga mereka dapat turut berperan sebagai pemungut pajak, mempermudah proses bagi jutaan pedagang daring.
Lebih lanjut, Febrio menekankan adanya pengecualian penting dalam implementasi kebijakan ini. Pedagang daring yang memiliki penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenakan pungutan pajak tersebut, memberikan perlindungan bagi pelaku UMKM digital. Langkah progresif ini merupakan bagian integral dari upaya reformasi administrasi perpajakan pemerintah. Melalui kebijakan ini, sistem perpajakan diharapkan menjadi lebih patuh dan efisien, sekaligus mendukung pencapaian target penerimaan negara setiap tahunnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu juga telah memberikan klarifikasi mendalam mengenai rencana penunjukan *marketplace* sebagai pemungut PPh Pasal 22. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menerangkan bahwa penunjukan *marketplace* ini merupakan bentuk pengalihan mekanisme pembayaran pajak (*shifting*).
Rosmauli menjelaskan bahwa jika sebelumnya pembayaran PPh dilakukan secara mandiri oleh para pedagang daring, kini mekanisme tersebut dialihkan menjadi sistem pemungutan otomatis oleh pihak *marketplace* yang ditunjuk. Dengan demikian, proses pembayaran pajak menjadi lebih terintegrasi dan sederhana. “Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan. Justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan karena proses pembayaran dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan *platform* tempat mereka berjualan,” ungkap Rosmauli pada Kamis (26/6/2025). Pengalihan mekanisme ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien bagi seluruh pihak.