PPh Kripto: Pemerintah Kesulitan Identifikasi Penambang?

Avatar photo

- Penulis Berita

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Regulasi Pajak Kripto Terbaru: PMK 50/2025 Resmi Berlaku, Penambang Kripto Siap-siap Kena PPh

JAKARTA – Babak baru perpajakan aset kripto di Indonesia telah resmi dimulai. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, yang diundangkan pada 28 Juli 2025, menetapkan ketentuan komprehensif mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mengoptimalkan penerimaan negara dari ekosistem aset digital yang terus berkembang pesat.

Salah satu poin krusial yang diatur dalam beleid tersebut adalah pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para penambang aset kripto. Ketentuan ini secara spesifik termaktub dalam Pasal 10 huruf c dan akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026, menandai langkah signifikan pemerintah dalam memperluas cakupan perpajakan di sektor ekonomi digital.

Meski demikian, implementasi pemungutan PPh dari penambang aset kripto diproyeksikan cukup kompleks dan menantang. Christopher Tahir, Co-Founder Cryptowatch dan Pengelola Channel Duit Pintar, menyoroti beberapa kesulitan mendasar. Pertama, identifikasi individual atau entitas penambang aset kripto terbilang sulit karena sifat desentralisasi dan anonimitas dalam ekosistem kripto. Kedua, belum adanya izin resmi atau standardisasi yang secara jelas mengidentifikasi seseorang atau suatu badan sebagai penambang aset kripto. Ketiga, hasil penambangan yang fluktuatif dan tidak terkendali, baik dari sisi penambang maupun pemungut pajak, menjadi kendala besar.

“Ini akan sulit sekali bagi mereka (pemerintah) untuk melacak kembali berapa banyak hasil tambang yang dihasilkan dan berapa banyak yang harus dipajaki,” ungkap Christopher kepada Kontan, Rabu (30/7), menegaskan kompleksitas di lapangan.

Lebih lanjut, Pasal 24 PMK 50/2025 secara rinci menjelaskan jenis-jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto sebagai objek Pajak Penghasilan. Penghasilan tersebut mencakup imbalan jasa yang diterima penambang, penghasilan dari sistem aset kripto seperti *block reward* dan *transaction fee* (imbalan atas jasa verifikasi transaksi), serta penghasilan lain di luar kategori tersebut.

Dalam hal penghasilan yang diterima berupa aset kripto, peraturan ini mewajibkan konversi ke dalam mata uang Rupiah. Konversi nilai aset kripto tersebut harus dilakukan pada saat diterima atau diperoleh, berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh Bursa Aset Kripto resmi atau nilai yang terdapat dalam sistem Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dipilih oleh penambang, dengan syarat penerapan yang konsisten.

Peraturan ini juga menegaskan konsekuensi bagi penambang aset kripto yang tidak memenuhi ketentuan yang diatur. Mereka akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan kepatuhan pajak di sektor ini.

Selain fokus pada penambang, PMK 50/2025 juga mengatur aspek lain perpajakan kripto. Salah satunya adalah pengenaan Pajak Penghasilan Final sebesar 1% untuk penjualan aset kripto yang dilakukan melalui platform asing, yang dijadwalkan mulai berlaku pada bulan Agustus. Ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menjangkau transaksi kripto lintas batas dan memastikan keadilan pajak bagi seluruh pelaku di ekosistem aset digital.

Berita Terkait

IHSG Anjlok 0,87%! TOWR, MDKA, MBMA Terjun Bebas
MBF 2025 Malang: BI Dorong UMKM & Ekonomi Syariah Berkembang
OJK Kuasai Kripto: Addendum BAST Sahkan Pengawasan Aset Kripto
AVIA Cetak Rekor! Penjualan Semester I 2025 Tembus Rp 3,88 Triliun
Dolar AS Menguat! Sentimen The Fed Dorong Indeks Dolar ke 99
WIFI, TOBA, SMRA: Analisa Teknikal & Rekomendasi Saham Hari Ini!
Saham Blue Chip Baru BEI Agustus 2025: Pilih yang Potensial Untung!
HEAL: Analis Ungkap Rekomendasi Saham Medikaloka Hermina, Buy atau Sell?

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:33 WIB

IHSG Anjlok 0,87%! TOWR, MDKA, MBMA Terjun Bebas

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:39 WIB

MBF 2025 Malang: BI Dorong UMKM & Ekonomi Syariah Berkembang

Kamis, 31 Juli 2025 - 11:54 WIB

OJK Kuasai Kripto: Addendum BAST Sahkan Pengawasan Aset Kripto

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:44 WIB

AVIA Cetak Rekor! Penjualan Semester I 2025 Tembus Rp 3,88 Triliun

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:23 WIB

Dolar AS Menguat! Sentimen The Fed Dorong Indeks Dolar ke 99

Berita Terbaru

Finance

IHSG Anjlok 0,87%! TOWR, MDKA, MBMA Terjun Bebas

Kamis, 31 Jul 2025 - 16:33 WIB

Urban Infrastructure

Gempa Rusia Picu Tsunami Mini? 8 Wilayah Indonesia Terdampak

Kamis, 31 Jul 2025 - 16:13 WIB

Sports

Tim Impian Ronaldo: 11 Rekan Terbaik Sepanjang Kariernya

Kamis, 31 Jul 2025 - 15:59 WIB