Prabowo Amnesti Hasto? Alasan di Balik Pertimbangan Ini Terungkap!

Avatar photo

- Penulis Berita

Jumat, 1 Agustus 2025 - 02:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkah Politik Sensasional: Presiden Prabowo Beri Amnesti Hasto Kristiyanto dan Ribuan Terpidana Lain

Jakarta – Dalam sebuah langkah strategis yang mengejutkan publik dan menandai komitmen terhadap persatuan nasional, Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Pemberian pengampunan ini tidak hanya ditujukan kepada Hasto, tetapi juga mencakup 1.116 orang terpidana lainnya, sebuah keputusan yang tertuang dalam Surat Presiden Nomor R42/Pres 07.2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Keputusan krusial ini telah mendapatkan persetujuan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang menguatkan legitimasi langkah eksekutif tersebut. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi persetujuan ini dalam sebuah konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis malam, 31 Juli 2025. “Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto,” tegas Dasco, menjelaskan hasil rapat konsultasi yang melibatkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, serta Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, lebih lanjut menjelaskan pertimbangan mendalam di balik keputusan kepala negara untuk memberikan amnesti, khususnya kepada Hasto Kristiyanto. “Pertimbangannya dalam pemberian ini pasti demi kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya. Menurut politikus Partai Gerindra ini, fokus utama pemerintah adalah menciptakan rasa persaudaraan dan memperkuat kerja sama kolektif di antara seluruh elemen bangsa, termasuk spektrum politik yang berbeda, demi pembangunan yang inklusif. Supratman juga menambahkan pertimbangan subjektif bahwa Hasto Kristiyanto dianggap memiliki prestasi dan kontribusi signifikan bagi Indonesia.

Spektrum pemberian amnesti ini tidak terbatas pada kasus-kasus bernuansa politik semata. Selain kasus yang melibatkan tokoh politik, amnesti juga diberikan kepada narapidana yang terlibat dalam kasus penghinaan terhadap presiden hingga kasus makar tanpa senjata, seperti yang terjadi di Papua. Supratman menegaskan bahwa 1.116 orang yang diusulkan mendapatkan amnesti telah memenuhi syarat dan lolos verifikasi ketat dari Kementerian Hukum dan HAM. Tidak berhenti di situ, pemerintah juga mengumumkan rencana untuk memberikan amnesti tahap selanjutnya kepada sekitar 1.668 terpidana lainnya.

Sebagai informasi, amnesti merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu, seringkali dengan tujuan rekonsiliasi atau pemulihan stabilitas politik.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, sebuah kasus yang juga menyeret nama kader PDIP, Harun Masiku.

Di samping keputusan amnesti yang signifikan ini, Presiden Prabowo juga mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Mantan Menteri Perdagangan ini diketahui terjerat dalam kasus korupsi gula impor dan telah divonis 4,5 tahun penjara, menunjukkan langkah pemerintah dalam menangani berbagai persoalan hukum dengan pendekatan yang komprehensif.

Berita Terkait

Prabowo Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: Kronologi Lengkap & Dampaknya!
Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: 4 Hal Penting yang Wajib Tahu!
Amnesti Prabowo: Napi Makar & Penghina Presiden Bebas?
Mahfud MD Bongkar Arti Abolisi ke Tom Lembong: Apa Itu?
Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: 4 Fakta yang Wajib Kamu Tahu!
Trump Ngamuk! The Fed Tahan Suku Bunga, Renovasi Powell Disindir
Amnesti Prabowo untuk Hasto: DPR Setuju, Kejutan Politik?
Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: Apa Alasannya?

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:08 WIB

Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: 4 Hal Penting yang Wajib Tahu!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:51 WIB

Amnesti Prabowo: Napi Makar & Penghina Presiden Bebas?

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:23 WIB

Mahfud MD Bongkar Arti Abolisi ke Tom Lembong: Apa Itu?

Jumat, 1 Agustus 2025 - 06:34 WIB

Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: 4 Fakta yang Wajib Kamu Tahu!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 04:14 WIB

Trump Ngamuk! The Fed Tahan Suku Bunga, Renovasi Powell Disindir

Berita Terbaru

Sports

Chelsea Nego Garnacho! 2 Pemain Ditawarkan ke Man United?

Jumat, 1 Agu 2025 - 12:38 WIB

Society Culture And History

Indomaret Tak Ada di Padang? Ini 3 Alasan Mengejutkannya!

Jumat, 1 Agu 2025 - 11:43 WIB