Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Keputusan penting ini telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menandai langkah strategis dalam upaya rekonsiliasi politik nasional.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi ini dilandasi oleh pertimbangan mendalam demi persatuan bangsa. “Kita ingin mewujudkan persatuan dan dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus,” ujar Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).
Lebih lanjut, Supratman menegaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk menciptakan kondusivitas politik serta merajut kembali tali persaudaraan di antara seluruh elemen anak bangsa. “Sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen kekuatan politik yang ada di Indonesia,” tambahnya, menekankan pentingnya kolaborasi lintas spektrum politik.
Selain alasan rekonsiliasi dan persatuan, Menkumham juga mengungkapkan bahwa Hasto dan Tom Lembong dinilai memiliki rekam jejak prestasi dan kontribusi signifikan bagi Republik Indonesia. “Itu yang kami ajukan kepada Bapak Presiden tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik,” jelas Supratman, menggarisbawahi penilaian terhadap sumbangsih kedua tokoh tersebut.
Proses pemberian amnesti dan abolisi ini dimulai dengan pengajuan permohonan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada DPR RI untuk dimintai persetujuan. Secara spesifik, pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto didasarkan pada surat presiden bernomor 42/Pers/07/2925 yang ditujukan kepada DPR, tertanggal 30 Juli. Langkah konstitusional ini memastikan bahwa keputusan krusial tersebut diambil dengan persetujuan legislatif, memperkuat landasan hukum dan politiknya.