Keterkejutan Presiden Prabowo Subianto melingkupi laporan mengejutkan tentang laba fantastis sebuah pabrik penggilingan padi yang mencapai hingga Rp 2 triliun dalam satu musim panen. Laba sebesar itu, menurut Prabowo, mayoritas didapatkan melalui permainan harga pembelian gabah yang cenderung murah dari petani, sebuah praktik yang ia nilai merugikan sendi-sendi ekonomi nasional jika dilakukan secara tidak sah.
Dalam pernyataannya saat meresmikan Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, pada Senin, 21 Juli 2025, yang dipantau melalui streaming Sekretariat Presiden, Prabowo mengungkapkan bagaimana niatnya untuk menaikkan harga jual gabah dari petani langsung direspons pasar. “Begitu saya keluarkan niat ini (kenaikan harga jual dari petani), harga langsung naik lagi, mereka langsung beli Rp 6.500,” tegas Prabowo, menunjukkan sensitivitas pasar terhadap kebijakan pemerintah.
Kondisi ini sejalan dengan data Panel Harga Badan Pangan Nasional. Pada Juli 2025, Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen (GKP) Tingkat Petani ditetapkan sebesar Rp 6.500. Namun, kenyataannya menunjukkan disparitas harga yang bervariasi di setiap daerah. Beberapa wilayah bahkan masih mencatat harga rata-rata di bawah HPP yang ditetapkan. Daerah dengan harga rata-rata tertinggi untuk GKP Tingkat Petani meliputi Sumatera Barat (Rp 7.026), disusul Aceh (Rp 6.937) dan Nusa Tenggara Timur (Rp 6.679). Sebaliknya, wilayah seperti Banten (Rp 6.435), Lampung (Rp 6.412), dan Kalimantan Barat (Rp 6.383) menunjukkan harga di bawah HPP.
Situasi serupa juga terpantau pada Gabah Kering Giling (GKG) Tingkat Penggilingan secara nasional, yang harganya relatif beragam. Per hari ini, harga rata-rata GKG Tingkat Penggilingan secara nasional berada di angka Rp 7.944, yang berarti sedikit di bawah HPP sebesar Rp 8.000. Meskipun demikian, sejumlah daerah justru mencatatkan harga rata-rata yang lebih tinggi, seperti Sulawesi Barat (Rp 8.989), Sulawesi Tenggara (Rp 8.500), dan Aceh (Rp 8.433).
Melihat praktik curang yang masih merajalela, terutama dari pabrik penggilingan padi berskala besar, Prabowo menegaskan komitmennya untuk tidak gentar. Ia bahkan menyatakan kesiapan pemerintah untuk menyita pabrik-pabrik tersebut, terlepas dari seberapa besar nama atau pengaruhnya. Langkah ini didasari oleh penafsiran Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dapat dikuasai oleh negara. Menurut Prabowo, penyitaan pabrik penggilingan padi yang merugikan petani melalui praktik pembelian gabah murah adalah implementasi nyata dari amanat konstitusi tersebut.
Guna memastikan landasan hukumnya kuat, Prabowo telah meminta pendapat dari Mahkamah Agung dan para Hakim Agung terkait UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia. “Mereka semua membenarkan, sumber hukum yang tertinggi. Berarti penggilingan padi adalah cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak,” ungkap Prabowo, menegaskan legitimasi tindakannya.
Prabowo memiliki visi besar untuk menyejahterakan para petani, salah satunya melalui penjualan gabah dengan harga yang adil ke pabrik penggilingan padi. Ia secara tegas menyatakan bahwa jika masih ada pabrik penggilingan yang terbukti mencurangi petani, pemerintah tidak akan ragu untuk menutup dan menyerahkan operasionalnya kepada Koperasi Desa Merah Putih, demi menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh petani di Indonesia.