Pemerintah Cabut Izin Usaha Pertambangan Empat Perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya
Ragamharian.com – Pemerintah Indonesia secara resmi mengambil langkah tegas dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan penting ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto setelah digelarnya Rapat Terbatas (Ratas) pada Senin, 9 Juni lalu.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, diputuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo Hadi dalam sebuah konferensi pers daring pada Selasa, 10 Juni. Pencabutan izin ini menjadi sorotan utama, menandai komitmen pemerintah dalam menata sektor pertambangan, khususnya di wilayah konservasi yang kaya keindahan alam seperti Raja Ampat.
Meski demikian, Prasetyo tidak merinci nama-nama perusahaan yang IUP-nya dicabut tersebut. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh elemen masyarakat yang telah aktif memberikan masukan dan informasi berharga kepada pemerintah, terutama para pegiat media sosial yang secara konsisten menyuarakan kepedulian mereka. Langkah pemerintah ini merupakan respons atas dinamika dan perhatian publik yang meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Menyikapi isu yang berkembang, Presiden Prabowo telah menugaskan menteri-menteri terkait untuk terus berkoordinasi, mencari informasi, dan mengumpulkan data di lapangan seobjektif mungkin. “Kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat tentunya juga memberikan imbauan bahwa kita semua harus kritis, harus waspada untuk mencari kebenaran kondisi objektif di lapangan,” tambah Prasetyo, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merilis profil lima perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Dari kelima nama tersebut, dua di antaranya mendapatkan IUP langsung dari Kementerian ESDM, sementara tiga lainnya berasal dari pemerintah daerah setempat.
Secara spesifik, Kementerian ESDM mengungkapkan bahwa PT Gag Nikel telah memiliki izin Operasi Produksi sejak tahun 2017, dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) sejak tahun 2013. “Dua perusahaan memperoleh izin dari Pemerintah Pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013,” demikian bunyi keterangan resmi Kementerian ESDM yang dikutip pada Minggu, 8 Juni. Keputusan pencabutan ini menjadi manifestasi nyata dari ketegasan pemerintah dalam memastikan tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab.