Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh

Avatar photo

- Penulis Berita

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto Menyatakan Empat Pulau Sengketa Milik Aceh

Sebuah sengketa wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terkait empat pulau—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—telah menemukan titik terang. Presiden Prabowo Subianto, setelah mempertimbangkan berbagai data dan arsip, memutuskan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Aceh. Keputusan ini mengakhiri perselisihan yang mencuat setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 pada 25 April 2025, yang awalnya menetapkan pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Keputusan Mendagri Tito Karnavian untuk memasukkan keempat pulau ke dalam wilayah Sumut menuai penolakan dari berbagai pihak di Aceh. Namun, temuan dokumen asli kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut tahun 1992 di Gedung Arsip Kemendagri, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 17 Juni 2025, menjadi kunci penyelesaian sengketa ini. Dokumen tersebut secara tegas menyatakan keempat pulau sebagai bagian dari Aceh. Mendagri Tito Karnavian menjelaskan penemuan dokumen krusial ini dalam konferensi pers di Kantor Presiden pada 17 Juni 2025.

Pengambilan keputusan ini juga mendorong pemerintah untuk melakukan penataan arsip kewilayahan secara menyeluruh. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menekankan pentingnya langkah ini untuk mencegah munculnya sengketa batas wilayah serupa di daerah lain. Hal ini disampaikan Prasetyo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025. Ia menyebutkan beberapa provinsi lain juga menghadapi masalah serupa, meskipun tidak merinci provinsi mana saja.

Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas yang dihadiri Mendagri, Mensesneg/Jubir Presiden, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad untuk membahas hal ini. Rapat tersebut menghasilkan keputusan final yang mengembalikan keempat pulau sengketa ke wilayah Aceh. Prasetyo menambahkan bahwa pemerintah berupaya mencegah konflik serupa di masa depan dengan merapikan arsip dan mempertimbangkan kemungkinan perjanjian antar-wilayah yang berdekatan.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memberikan apresiasi atas keputusan tersebut dan menyebut kasus ini sebagai pelajaran berharga bagi pemerintah. JK, dalam pertemuannya dengan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haythar pada 17 Juni 2025, menekankan pentingnya pemerintah untuk menelaah aspek historis, UU Pemerintahan Aceh, dan Perjanjian Helsinki sebelum mengambil keputusan terkait wilayah Aceh. Ia berpendapat bahwa keputusan awal pemerintah untuk menyerahkan keempat pulau ke Sumut tidak tepat dan seharusnya memerlukan persetujuan Gubernur Aceh. JK sebelumnya juga telah menyatakan bahwa berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 1956 dan Perjanjian Helsinki, keempat pulau tersebut secara historis memang merupakan bagian dari Aceh. Ia menambahkan bahwa UU tersebut memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi daripada Kepmendagri yang membatalkan kepemilikan Aceh atas keempat pulau.

Kesimpulannya, keputusan Presiden Prabowo untuk mengembalikan keempat pulau ke Aceh mengakhiri sengketa panjang dan menjadi preseden penting bagi pengelolaan arsip dan penyelesaian sengketa batas wilayah di Indonesia. Peristiwa ini juga menggarisbawahi pentingnya pemahaman historis dan hukum dalam pengambilan keputusan pemerintahan, khususnya yang menyangkut wilayah dan kedaulatan daerah. Hendrik Yaputra, Dian Rahma Fika, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Berita Terkait

Jet Tempur AS di Timur Tengah: Serangan Gabungan Israel-AS ke Iran?
Perang Iran-Israel Mengancam? Kemlu Siapkan Evakuasi WNI
Sengketa 4 Pulau Aceh: Sejarah Panjang, Perjuangan Hingga 2025
Trump Ancam Khamenei: Target Mudah, Lokasi Persembunyian Diketahui!
Pulau Pari Gugat PTUN: Ekosistem Laut Rusak, Warga Lawan!
Bendera Aceh: Titik Terang Usai Sengketa 4 Pulau Tuntas?
Muzakir Manaf: Rencana Besar Aceh Usai 4 Pulau Kembali
Sengketa 4 Pulau Aceh: Prabowo Turun Tangan, JK Bereaksi!

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:54 WIB

Jet Tempur AS di Timur Tengah: Serangan Gabungan Israel-AS ke Iran?

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:29 WIB

Perang Iran-Israel Mengancam? Kemlu Siapkan Evakuasi WNI

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:19 WIB

Sengketa 4 Pulau Aceh: Sejarah Panjang, Perjuangan Hingga 2025

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:49 WIB

Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:51 WIB

Trump Ancam Khamenei: Target Mudah, Lokasi Persembunyian Diketahui!

Berita Terbaru

Finance

Pertumbuhan Ekonomi RI 2024: BI Ramal 4,6-5,4 Persen

Rabu, 18 Jun 2025 - 18:44 WIB

Entertainment

5 Drama Korea Ahn Eun Jin: Aktris Goodbye Earth yang Memukau

Rabu, 18 Jun 2025 - 18:24 WIB

Finance

Direksi Danamon Borong Saham BDMN: Pertanda Apa?

Rabu, 18 Jun 2025 - 17:44 WIB