Presiden Prabowo Subianto turun tangan selesaikan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan hal ini usai bertemu dengan Presiden. Persoalan kepemilikan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang yang sempat memanas kini berada di tangan Presiden.
Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara telah menimbulkan polemik. Pemerintah Provinsi Aceh menolak keputusan tersebut, mengakibatkan konflik batas wilayah antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dasco memastikan bahwa Presiden Prabowo akan mengambil alih dan menyelesaikan sengketa ini. “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” tegas Dasco. Ia menambahkan bahwa keputusan final terkait kepemilikan keempat pulau tersebut ditargetkan rampung pada pekan depan.
“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” lanjut Dasco, memberikan harapan penyelesaian cepat atas sengketa yang telah menimbulkan ketegangan antar daerah tersebut. Keempat pulau yang terletak di perairan perbatasan ini menjadi titik krusial dalam konflik yang kini berada di tangan Presiden untuk diputuskan.