Pramono Anung: Jakarta Sudah Punya Rencana Gratiskan Sekolah Swasta sebelum Putusan MK

Avatar photo

- Penulis Berita

Sabtu, 12 Juli 2025 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamharian.com – , Jakarta – Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo mengklaim Jakarta lebih siap dari daerah-daerah lain untuk menjalankan kebijakan sekolah swasta gratis. Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengharuskan penyelenggara negara ikut membiayai sekolah swasta melalui Putusan Nomor 3/PUU/XXII/2024.

Pilihan editor: Apa Sebabnya Banyak Sarjana Sulit Mendapatkan Pekerjaan

Pramono optimistis Jakarta sudah lebih siap melangsungkan program itu. Sebab, dirinya sudah memiliki rencana menggratiskan sekolah swasta sebelum putusan MK. “Yang jelas dibandingkan yang lain, Jakarta pasti lebih siap. Karena memang sudah ada rencana awal untuk menggratiskan sekolah swasta,” kata Pramono dalam keterangan tertulis pada Jumat, 11 Juli 2025.

Meski begitu, Pramono mengatakan belum akan menjalankan rencana sekolah swasta gratis. Sebab, pemerintah daerah masih harus menunggu peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Dia menyebut program itu harus diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP). “Jadi sekarang ini PP-nya sedang dipersiapkan disusun oleh pemerintah pusat,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Sebelum adanya putusan MK, ujar Pramono, Jakarta sudah memiliki rencana untuk menggratiskan sejumlah sekolah swasta. Namun, dengan adanya putusan tersebut, Pemerintah Provinsi Jakarta akan menunggu aturan dari pusat sebelum menerbitkan peraturan gubernur atau pergub untuk mengatur implementasinya di Jakarta.

Adapun rencana program sekolah swasta gratis ini sebelumnya pernah disampaikan oleh mantan Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, pada Agustus 2024. Ia mengatakan ada 2.090 sekolah swasta yang bakal digandeng untuk kerja sama, dari jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atas uji materil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam putusan yang dibacakan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025, Mahkamah memerintahkan pemerintah pusat dan daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sedang merumuskan kebijakan strategis setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pembiayaan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta tanpa diskriminasi.

“Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendikdasmen sedang melakukan penyusunan rumusan kebijakan untuk melaksanakan Putusan MK dengan kerangka kerja yaitu mengusulkan prinsip-prinsip pelaksanaan Putusan MK, melakukan perhitungan dan simulasi kebijakan dan anggaran, melakukan konsultasi dengan pemangku kepentingan,” ucap Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 Juli 2025.

Oyuk Ivani Siagian dan Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Cara Mengurus Akta Kematian

Berita Terkait

Trump Murka: Serangan Israel ke Rumah Sakit Gaza Tak Bisa Diterima!
Israel Bombardir RS & Bunuh Jurnalis Gaza, Dunia Geram! PBB Turun Tangan
Prilly Latuconsina, Reza Arap, Nessie Judge Geram Dicatut Dukung Prabowo
RUU Haji Disahkan: BP Haji Jadi Kementerian, Biaya Haji Naik?
Pelajar Demo DPR: Bendera One Piece Berkibar, Ada Apa?
Pejabat Bebas Pajak? Celios Desak Revisi Aturan!
Prabowo Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: Kronologi Lengkap & Dampaknya!
Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: 4 Hal Penting yang Wajib Tahu!

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 04:03 WIB

Trump Murka: Serangan Israel ke Rumah Sakit Gaza Tak Bisa Diterima!

Rabu, 27 Agustus 2025 - 01:58 WIB

Israel Bombardir RS & Bunuh Jurnalis Gaza, Dunia Geram! PBB Turun Tangan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:40 WIB

Prilly Latuconsina, Reza Arap, Nessie Judge Geram Dicatut Dukung Prabowo

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:36 WIB

RUU Haji Disahkan: BP Haji Jadi Kementerian, Biaya Haji Naik?

Selasa, 26 Agustus 2025 - 07:59 WIB

Pelajar Demo DPR: Bendera One Piece Berkibar, Ada Apa?

Berita Terbaru

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah (Pokok.id)

Teknologi

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah

Jumat, 19 Sep 2025 - 09:31 WIB

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Hiburan

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:23 WIB

Hiburan

Seru Banget! Nonton Menaklukkan Suku Barbar Drama Cina

Selasa, 2 Sep 2025 - 08:39 WIB