PEMBAHASAN mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2026 resmi dimulai pada Senin, 7 Juli 2025. Dalam rangkaian rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sejumlah kementerian dan lembaga negara mengusulkan penambahan anggaran. Usulan tambahan tersebut diajukan dengan berbagai pertimbangan, mulai dari upaya peningkatan pelayanan publik hingga pelaksanaan program-program prioritas nasional.
Rangkaian pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan RAPBN, yang nantinya akan disahkan sebagai APBN. Namun sebelum memasuki tahapan pengesahan, penting untuk memahami terlebih dahulu prinsip, tujuan, serta tahapan penyusunan anggaran negara secara menyeluruh.
Pengertian APBN dan Dasar Hukumnya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah pusat yang mencakup seluruh penerimaan dan pengeluaran negara. Merujuk pada Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, APBN ditetapkan setiap tahun melalui undang-undang, dan pelaksanaannya harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, serta diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Secara teknis, pengaturan lebih lanjut mengenai APBN diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa APBN memuat komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan negara. Siklus penyusunannya berlangsung selama satu tahun anggaran, dimulai pada 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember.
Fungsi dan Tujuan APBN
Menurut situs Kemenkeu, APBN memiliki sejumlah fungsi utama, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (4) UU Keuangan Negara:
-
Fungsi Otorisasi
APBN menjadi dasar hukum pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara.
-
Fungsi Perencanaan
Dokumen APBN menjadi pedoman bagi perencanaan kegiatan pemerintah selama satu tahun anggaran.
-
Fungsi Pengawasan
APBN berfungsi sebagai acuan untuk mengukur apakah pelaksanaan anggaran berjalan sesuai rencana dan peraturan yang berlaku.
-
Fungsi Alokasi
Alokasi anggaran diarahkan untuk mengurangi pengangguran, menghindari pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi perekonomian.
-
Fungsi Distribusi
Pemerintah menggunakan APBN untuk mewujudkan keadilan distribusi sumber daya nasional.
-
Fungsi Stabilisasi
APBN berperan sebagai instrumen untuk menjaga kestabilan ekonomi nasional melalui pengendalian inflasi dan menjaga keseimbangan fundamental ekonomi.
Prinsip Penyusunan APBN
Penyusunan APBN didasarkan pada beberapa prinsip utama:
- Kemandirian, yakni mengutamakan sumber penerimaan dalam negeri seperti pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
- Efisiensi dan Produktivitas, di mana pengeluaran negara diarahkan agar tepat sasaran dan hemat.
- Penajaman Prioritas, agar alokasi anggaran fokus pada program-program strategis yang mendukung pembangunan nasional.
- Pengutamaan Produk Dalam Negeri, penggunaan APBN diarahkan untuk mendorong penggunaan hasil produksi nasional sejauh kapasitas memungkinkan.
Tahapan Penyusunan APBN
Proses penyusunan APBN melalui beberapa tahapan berikut:
-
Pengajuan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA-K/L)
Kementerian dan lembaga negara mengajukan rencana anggaran yang dibahas bersama komisi terkait di DPR.
-
Pembahasan Indikatif dan Pagu Anggaran
Kementerian Keuangan dan Bappenas menyesuaikan usulan dengan kondisi fiskal dan target penerimaan negara.
-
Penyesuaian Skala Prioritas dan Penyusunan RAPBN
Pemerintah menyusun RAPBN dengan mempertimbangkan skala prioritas dan efisiensi.
-
Pembahasan RAPBN di DPR
Presiden menyampaikan RAPBN kepada DPR untuk dibahas, disetujui, dan disahkan menjadi UU APBN.
Komponen Belanja Negara
Anggaran belanja negara dalam APBN terdiri atas dua komponen utama:
- Belanja Pemerintah Pusat, termasuk belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, subsidi, bantuan sosial, dan pembayaran bunga utang.
- Transfer ke Daerah, mencakup dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK).
Myesha Fatina Rachman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kementerian dan Lembaga Semangat Minta Tambah Anggaran dalam RAPBN 2026