SEMARAPURA, Klungkung – Rencana pembangunan akomodasi wisata di kawasan Bukit Tengah, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, kini menjadi pusat perhatian publik. Proyek ini memicu kontroversi mengingat lokasinya yang strategis, berada tepat di atas Pura Goa Lawah, salah satu pura penting dan disakralkan di Bali.
Kekhawatiran publik semakin menguat setelah terpantau adanya aktivitas alat berat di lokasi proyek. Muncullah berbagai pertanyaan dan perdebatan di media sosial, terutama dari kalangan warga yang menilai proyek ini berpotensi melanggar radius kesucian pura, sebuah prinsip yang sangat dihormati dalam adat Bali.
Menanggapi sorotan tersebut, Perbekel Desa Pesinggahan, I Nyoman Suastika, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa proyek yang sedang berjalan ini direncanakan sebagai area bumi perkemahan, dibangun di atas lahan seluas 40 are milik seorang warga asal Padangbai. Suastika menegaskan bahwa inisiatif pembangunan ini bukanlah datang dari investor luar Bali, melainkan murni upaya dari warga lokal untuk mengembangkan potensi desa Pesinggahan.
“Ini adalah bagian dari pemanfaatan lahan pribadi yang bertujuan untuk mendukung pengembangan desa wisata, sejalan dengan semangat Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017. Pada prinsipnya, pemerintah desa mendukung pembangunan ini, asalkan segala prosesnya dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terang Suastika pada Senin, 9 Juni 2025.
Lebih lanjut, Suastika memaparkan bahwa berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pembangunan tidak diizinkan di zona inti pura, baik di sisi timur maupun barat Pura Goa Lawah. Namun, menurutnya, lokasi proyek akomodasi wisata ini diklaim berada di luar zona larangan tersebut. Ia juga menambahkan bahwa rencana ini telah melalui pembahasan mendalam dan disepakati bersama oleh *prajuru adat*, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta anggota DPRD yang juga merupakan tokoh masyarakat setempat.
Saat ini, Suastika menyebutkan bahwa proses pengurusan izin pembangunan masih berlangsung. Pemerintah desa sepenuhnya menyerahkan keputusan akhir kepada instansi teknis terkait yang berwenang. Sebagai bentuk komitmen terhadap masyarakat dan aturan, pihak pemilik lahan menyatakan kesiapan untuk menghentikan proyek jika izin yang diajukan tidak dikabulkan.
Pemerintah desa Pesinggahan juga berjanji untuk melibatkan tokoh adat dan *prajuru banjar* dalam proses sosialisasi lebih lanjut. Langkah ini diambil dengan harapan besar agar pembangunan akomodasi wisata tersebut dapat tetap berjalan harmonis dan menghormati kesucian Pura Goa Lawah, menjaga keseimbangan antara pengembangan pariwisata dan nilai-nilai spiritual budaya Bali.