PT Gag Nikel Aman, Pengawasan Izin Tambang Diperketat Bahlil

Avatar photo

- Penulis Berita

Selasa, 10 Juni 2025 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Perketat Pengawasan Tambang Nikel di Raja Ampat, Empat Izin Dicabut

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan tindakan tegas terkait aktivitas pertambangan di Raja Ampat. Empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) dicabut, sementara PT Gag Nikel, satu-satunya perusahaan yang beroperasi di Pulau Gag, akan diawasi ketat. Keputusan ini diambil menyusul instruksi Presiden dan komitmen pemerintah untuk melindungi lingkungan di kawasan wisata bahari terkenal tersebut.

Pengawasan terhadap PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Antam, akan difokuskan pada aspek lingkungan dan kepatuhan terhadap peraturan. “Meskipun izin PT Gag Nikel tidak dicabut, pengawasan khusus akan diterapkan, termasuk evaluasi ketat terhadap analisis dampak lingkungan dan penerapan reklamasi,” tegas Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa, 10 Juni 2025. Bahlil menekankan larangan absolut terhadap kerusakan terumbu karang akibat aktivitas pertambangan PT Gag Nikel.

Alasan PT Gag Nikel lolos dari pencabutan izin, menurut Bahlil, didasarkan pada pertimbangan legal, historis, dan hasil verifikasi lapangan. Statusnya sebagai pemegang Kontrak Karya sejak 1998, dengan eksplorasi dimulai sejak 1972, menjadi pembeda utama. Selain itu, PT Gag Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang telah mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025, berbeda dengan empat perusahaan lainnya yang izinnya dicabut.

Keempat IUP yang dicabut milik PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham. Dua perusahaan di antaranya bahkan mengajukan RKAB, namun ditolak Kementerian ESDM, sementara PT Nurham sama sekali tidak mengajukannya. Lebih lanjut, keempat perusahaan tersebut diduga melanggar aturan lingkungan dan legalitas, sebagian izinnya dikeluarkan pada 2004-2006 berdasarkan Undang-Undang Minerba lama. Bahlil menegaskan bahwa semua pihak bertanggung jawab atas permasalahan ini.

Bahlil juga memastikan bahwa keberadaan PT Gag Nikel tidak mengancam ekosistem laut Raja Ampat, karena lokasi tambang di Pulau Gag berada di luar kawasan konservasi dan Geopark Raja Ampat, sekitar 42 km dari Piaynemo, pusat wisata utama, dan secara geografis lebih dekat ke Maluku Utara. Pencabutan IUP ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan pelestarian lingkungan di Raja Ampat.

Berita Terkait

Pulau Kecil Terancam: Muhammadiyah Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang
Jet Tempur KAAN: Indonesia-Turki Sepakati Kerja Sama Pengembangan
Raja Ampat Terancam: Greenpeace Desak Pencabutan Izin Tambang Nikel
7 Pimpinan BPKP Baru Dilantik: Profil Lengkap & Kiprahnya!
Mega Titip Pesan Penting ke Prabowo: Jaga Kekompakan!
Greta Thunberg Dideportasi Israel Usai Aksi Kapal, Aktivis Ditahan!
Prabowo Ambil Tindakan! Ratas Tanggul Laut Jawa Cegah Banjir Rob
Raja Ampat: Pengawasan Tambang Pulau Gag Diperketat!

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:09 WIB

Jet Tempur KAAN: Indonesia-Turki Sepakati Kerja Sama Pengembangan

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:58 WIB

Raja Ampat Terancam: Greenpeace Desak Pencabutan Izin Tambang Nikel

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:54 WIB

7 Pimpinan BPKP Baru Dilantik: Profil Lengkap & Kiprahnya!

Rabu, 11 Juni 2025 - 08:38 WIB

Mega Titip Pesan Penting ke Prabowo: Jaga Kekompakan!

Rabu, 11 Juni 2025 - 04:34 WIB

Greta Thunberg Dideportasi Israel Usai Aksi Kapal, Aktivis Ditahan!

Berita Terbaru

Family And Relationships

Vidi Aldiano vs Keenan Nasution: Sengketa Hak Cipta Lagu Nuansa Bening

Rabu, 11 Jun 2025 - 15:58 WIB

Entertainment

Streaming The First Night With The Duke Episode 1-2 Sub Indo

Rabu, 11 Jun 2025 - 15:53 WIB

Family And Relationships

Keluarga Amanda Khairunnisa: 7 Fakta Menarik Adik Maudy Ayunda

Rabu, 11 Jun 2025 - 15:48 WIB

Autos

Harga Honda Jazz 2004 i-DSI Bekas: Murah Meriah!

Rabu, 11 Jun 2025 - 15:40 WIB