Pemerintah Perketat Pengawasan Tambang Nikel di Raja Ampat, Empat Izin Dicabut
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan tindakan tegas terkait aktivitas pertambangan di Raja Ampat. Empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) dicabut, sementara PT Gag Nikel, satu-satunya perusahaan yang beroperasi di Pulau Gag, akan diawasi ketat. Keputusan ini diambil menyusul instruksi Presiden dan komitmen pemerintah untuk melindungi lingkungan di kawasan wisata bahari terkenal tersebut.
Pengawasan terhadap PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Antam, akan difokuskan pada aspek lingkungan dan kepatuhan terhadap peraturan. “Meskipun izin PT Gag Nikel tidak dicabut, pengawasan khusus akan diterapkan, termasuk evaluasi ketat terhadap analisis dampak lingkungan dan penerapan reklamasi,” tegas Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa, 10 Juni 2025. Bahlil menekankan larangan absolut terhadap kerusakan terumbu karang akibat aktivitas pertambangan PT Gag Nikel.
Alasan PT Gag Nikel lolos dari pencabutan izin, menurut Bahlil, didasarkan pada pertimbangan legal, historis, dan hasil verifikasi lapangan. Statusnya sebagai pemegang Kontrak Karya sejak 1998, dengan eksplorasi dimulai sejak 1972, menjadi pembeda utama. Selain itu, PT Gag Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang telah mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025, berbeda dengan empat perusahaan lainnya yang izinnya dicabut.
Keempat IUP yang dicabut milik PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham. Dua perusahaan di antaranya bahkan mengajukan RKAB, namun ditolak Kementerian ESDM, sementara PT Nurham sama sekali tidak mengajukannya. Lebih lanjut, keempat perusahaan tersebut diduga melanggar aturan lingkungan dan legalitas, sebagian izinnya dikeluarkan pada 2004-2006 berdasarkan Undang-Undang Minerba lama. Bahlil menegaskan bahwa semua pihak bertanggung jawab atas permasalahan ini.
Bahlil juga memastikan bahwa keberadaan PT Gag Nikel tidak mengancam ekosistem laut Raja Ampat, karena lokasi tambang di Pulau Gag berada di luar kawasan konservasi dan Geopark Raja Ampat, sekitar 42 km dari Piaynemo, pusat wisata utama, dan secara geografis lebih dekat ke Maluku Utara. Pencabutan IUP ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan pelestarian lingkungan di Raja Ampat.