Ragamharian.com – Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan larangan kepemilikan pulau kecil oleh individu atau badan hukum. Pernyataan ini menanggapi iklan penjualan pulau-pulau Indonesia yang ditemukan di situs jual beli pulau internasional, Private Islands Online.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya membatasi penguasaan pulau. Pasal 9 ayat (1) menetapkan bahwa 30 persen luas pulau kecil harus dikuasai negara, sementara 70 persen sisanya dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Regulasi serupa juga tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang pada Pasal 9 ayat (2) menetapkan batasan penguasaan 70 persen tersebut. Lebih lanjut, 45 persen wilayah pulau kecil harus dialokasikan untuk jalur evakuasi.
Aturan tersebut, menurut Nusron, menghambat penjualan pulau kepada perorangan. “Mengacu pada ketentuan ini, satu pulau tidak mungkin dijual kepada satu orang. Apalagi jika statusnya Hak Guna Bangunan (HGB), yang tidak dapat dimiliki oleh pihak asing, baik badan hukum maupun perorangan,” tegas Nusron dalam wawancara pada Minggu, 22 Juni 2025. Ia menambahkan bahwa Pulau Panjang di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, belum terdaftar di peta pendaftaran Kementerian ATR/BPN, sehingga tidak dapat dijual. Nusron mengaku belum dapat memverifikasi tiga pulau lainnya yang diiklankan karena informasi spesifik lokasi pulau atau bidang tanah yang ditawarkan tidak tersedia.
Senada dengan Nusron, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, menegaskan empat pulau Indonesia yang diiklankan tidak dapat diperjualbelikan karena merupakan bagian dari kedaulatan negara. Regulasi hanya mengizinkan pengelolaan dan pemanfaatan, termasuk pengalihan saham dan investasi, tetapi hingga saat ini belum ada investor yang mengajukan perizinan pemanfaatan pulau-pulau tersebut. “Bagaimana bisa disewakan jika izin pemanfaatannya saja belum ada?” jelas Doni.
Upaya konfirmasi ke alamat email Private Islands Online belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan. Private Islands Online, situs properti internasional milik Private Islands Inc., yang berdiri sejak 1999, mengklaim memiliki lebih dari 4 juta pengunjung situs setiap tahun dan 70.000 pelanggan. Situs ini didirikan oleh Chris Krolow, seorang pengusaha asal Toronto, Kanada, yang bergerak di bidang hubungan internasional dan pariwisata.
Private Islands Online menawarkan lima lahan di empat pulau kecil Indonesia dengan skema sewa. Dua pulau kecil di Anambas, Kepulauan Riau (64,3 hektare) ditawarkan tanpa harga yang tercantum, sementara dua lahan di Kepulauan Sumba, Nusa Tenggara Timur, masing-masing seluas 2 hektare dan 1,5 hektare (Surf Beach Property, sudah tidak tersedia) ditawarkan dengan harga sewa antara Euro 7 hingga 20 per meter persegi. Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat (13,3 hektare), yang dekat dengan Pulau Moyo dan belum dikembangkan, serta lahan di Pulau Seliu, Kepulauan Belitung, yang dibanderol US$ 167.336 dan dilengkapi infrastruktur serta dekat dengan geopark Belitung yang diakui UNESCO, juga terdaftar dalam penawaran. Iklan Pulau Seliu juga menonjolkan keunggulan lokasi yang strategis dan aman dari tsunami.