Pulau Sengketa Aceh-Sumut: DPR Desak Penyelesaian Segera

Avatar photo

- Penulis Berita

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut: DPR Minta Pemerintah Segera Cari Solusi

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. Persoalan ini, menurutnya, sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan masalah besar. Kepekaannya terletak pada sejarah panjang hubungan Aceh dengan pemerintah pusat yang perlu dijaga. “Masalah ini harus segera diselesaikan, jangan dibiarkan berlarut-larut,” tegas Doli dalam pernyataan resminya pada Sabtu (14/6). Ia menambahkan kekhawatirannya akan dampak negatif bagi hubungan Aceh dan pemerintah pusat, mengingat sejarah yang perlu terus dipulihkan.

Lebih lanjut, Doli memperingatkan keterlibatan internasional dalam permasalahan ini. “Perlu hati-hati, masyarakat internasional sudah mulai mencermati. Kita harus mencegah munculnya kembali isu-isu lama terkait kemerdekaan,” imbuhnya. Dari sisi historis, sosial, dan hukum, Doli menegaskan keempat pulau – Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang – merupakan wilayah Aceh. Kesepakatan ini, menurutnya, telah terjalin sejak tahun 1992 melalui penandatanganan kesepakatan antara dua gubernur dan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya pasal 246.

Doli juga menanggapi wacana revisi UUPA yang sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ia menyatakan perlunya pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah untuk memastikan kelanjutan proses tersebut. “Pembahasan lebih detail dan rinci dengan pemerintah dibutuhkan, tergantung siapa yang akan menginisiasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, juga menyuarakan keprihatinannya. Ia meminta penundaan eksekusi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di Aceh Singkil sebagai bagian wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan yang ditetapkan pada 25 April 2025 ini menimbulkan polemik dan perlu dilakukan klarifikasi lapangan terlebih dahulu sebelum dieksekusi. Banong mendesak agar eksekusi Kepmendagri tersebut ditunda hingga dilakukan klarifikasi lapangan yang komprehensif. Polemik ini pun menjadi sorotan publik dan membutuhkan penyelesaian segera untuk mencegah eskalasi konflik.

Berita Terkait

Muzakir Manaf vs Bobby Nasution: Adu Kuat Rekam Jejak Gubernur
Novel Baswedan Jadi Wakil Satgassus, Bantu Dongkrak Penerimaan Negara
Israel Serang Iran: 9 Ilmuwan Nuklir Tewas
Prabowo Turun Tangan! Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Diambil Alih Pemerintah
Fadli Zon Disebutkan Pemerkosaan Massal ‘Rumor’? Aliansi Perempuan Geram!
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut: Menkumham Serahkan ke Kemendagri
PKS Desak Mendagri Batalkan Perubahan Status 4 Pulau Aceh
Iran Matikan Internet: Balas Dendam Serangan Israel?

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 10:19 WIB

Muzakir Manaf vs Bobby Nasution: Adu Kuat Rekam Jejak Gubernur

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:45 WIB

Novel Baswedan Jadi Wakil Satgassus, Bantu Dongkrak Penerimaan Negara

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:40 WIB

Israel Serang Iran: 9 Ilmuwan Nuklir Tewas

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:38 WIB

Prabowo Turun Tangan! Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Diambil Alih Pemerintah

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:18 WIB

Pulau Sengketa Aceh-Sumut: DPR Desak Penyelesaian Segera

Berita Terbaru

Travel

Taman Kota Salatiga: Liburan Keluarga Asyik, Harga Murah!

Minggu, 15 Jun 2025 - 13:45 WIB

Family And Relationships

Capricorn, Aquarius, Pisces: Ramalan Zodiak Senin 16 Juni 2025!

Minggu, 15 Jun 2025 - 13:35 WIB

Society Culture And History

Irwan Mussry Disorot! Sikapnya Saat Al Ghazali Sungkem ke Maia

Minggu, 15 Jun 2025 - 12:55 WIB