Putusan MK 135: NasDem Kritik Sistem Pemilu Tak Konsisten

Avatar photo

- Penulis Berita

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari (Tobas), menyoroti potensi krisis konstitusional akibat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tobas menilai putusan tersebut, yang menetapkan Pilkada dan pemilihan DPRD dilaksanakan paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden atau anggota DPR dan DPD, terlalu rigid dan mengabaikan dinamika perkembangan sistem pemilu.

Menurutnya, putusan MK tersebut menimbulkan dilema konstitusional. Jika dijalankan, putusan ini berpotensi melanggar Pasal 22E ayat (1) dan (2) serta Pasal 18 ayat (3) UUD 1945, yang mengatur pemilu lima tahunan dan pemilihan anggota DPRD melalui mekanisme pemilu. Penundaan pemilu DPRD hingga lebih dari lima tahun akan menghasilkan anggota DPRD yang tidak memiliki legitimasi demokratis, sehingga inkonstitusional.

Sebaliknya, jika putusan MK tidak dijalankan, pemerintah dan DPR akan melanggar Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan putusan MK bersifat final dan mengikat. Ini menciptakan skenario di mana pemerintah berada dalam posisi sulit, di antara dua potensi pelanggaran konstitusi. Perpanjangan masa jabatan anggota DPRD secara administratif tanpa pemilu juga dianggap inkonstitusional, karena hanya pemilu yang diakui sebagai jalur sah menuju jabatan tersebut. Mengosongkan kursi DPRD selama masa transisi juga bermasalah, karena melanggar ketentuan UUD 1945 tentang keberadaan DPRD dalam pemerintahan daerah.

Lebih lanjut, Tobas mengkritik substansi putusan MK yang dinilai terlalu teknis. Amar putusan yang secara eksplisit mengatur jadwal dan skema penyelenggaraan pemilu, menurutnya, seharusnya berada dalam ranah pembentuk undang-undang, bukan MK. Hal ini menutup ruang bagi diskusi dan perumusan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika politik. Putusan yang kaku ini, menurut Tobas, menghambat inovasi seperti penerapan e-voting di masa mendatang.

Tobas menekankan pentingnya sistem pemilu yang adaptif dan fleksibel. Ia berpendapat bahwa hal-hal teknis seharusnya dibahas melalui proses legislasi yang melibatkan publik, DPR, dan pemerintah, bukan ditentukan secara sepihak oleh MK. Situasi saat ini, di mana melaksanakan atau tidak melaksanakan putusan MK sama-sama berisiko melanggar konstitusi, menuntut pencarian solusi konstitusional yang bijak dan sesuai dengan hukum dasar negara. Oleh karena itu, diperlukan langkah cepat dan terukur untuk menghindari krisis konstitusional.

Berita Terkait

Trump Ancam Prabowo Soal Tarif? Ini Peringatan Keras AS!
KPK Bidik Bobby Nasution? Kasus Korupsi PUPR Sumut
Misi Gibran di Papua: Strategi Ampuh Atasi Konflik
BRICS: Prabowo Di Balik Keanggotaan Indonesia? Klaim Seskab Teddy
RI Bisa Kena Tarif Tambahan Trump karena Masuk BRICS, Ini Kata Sri Mulyani
Trump Kirim Surat ke Prabowo, Tetap Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Indonesia
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi. Polisi Periksa Roy Suryo hingga Eggi Sudjana
Borok Pejabat RI di Luar Negeri: Staf KBRI Bongkar Minta Fasilitas!

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:16 WIB

Trump Ancam Prabowo Soal Tarif? Ini Peringatan Keras AS!

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:51 WIB

Putusan MK 135: NasDem Kritik Sistem Pemilu Tak Konsisten

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:00 WIB

KPK Bidik Bobby Nasution? Kasus Korupsi PUPR Sumut

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:46 WIB

Misi Gibran di Papua: Strategi Ampuh Atasi Konflik

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:39 WIB

BRICS: Prabowo Di Balik Keanggotaan Indonesia? Klaim Seskab Teddy

Berita Terbaru

Family And Relationships

Zodiak Besok Rabu 9 Juli 2025: Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces Banjir Hoki!

Selasa, 8 Jul 2025 - 17:12 WIB

Finance

Tarif Trump 32% Ancam RI? Menperin Minta Industri Tenang!

Selasa, 8 Jul 2025 - 16:58 WIB