Putusan MK: Sistem Ketatanegaraan Indonesia Porak-Poranda? NasDem Geram

Avatar photo

- Penulis Berita

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi Guncang Arena Politik: Putusan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Picu Kontroversi Saan Mustopa

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan krusial yang berpotensi mengubah lanskap demokrasi Indonesia, yakni memisahkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah. Putusan ini segera menuai kritik tajam dari Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, yang menegaskan bahwa keputusan tersebut inkonstitusional dan menentang semangat Pasal 22E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut Saan, beleid konstitusi tersebut secara gamblang mengamanatkan Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Oleh karena itu, pemisahan Pemilu dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai melanggar konstitusi. “Putusan itu menimbulkan konsekuensi tentang tata kenegaraan kita nanti agak porak-poranda,” ungkap Saan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 1 Juli 2025.

Wakil Ketua DPR tersebut lebih lanjut menyoroti bahwa untuk mengakomodasi putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini, amandemen UUD 1945 bahkan menjadi sebuah keharusan. Saan juga mendesak MK untuk konsisten dengan putusan sebelumnya, yakni Nomor 55/PUU-XVII/2019, yang telah memberi DPR wewenang untuk menentukan model keserentakan Pemilu. Ia menekankan, “Mereka kan sudah memutuskan tahun 2019 yang mengatur keserentakan pemilu, di mana presiden, wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, kabupaten dan kota dengan lima kotak. Itu kan putusan Mahkamah Konstitusi sendiri,” merujuk pada prinsip putusan yang bersifat final dan mengikat.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang memicu perdebatan ini diresmikan pada Kamis, 26 Juni 2025. Dalam amar putusannya, MK menetapkan bahwa Pemilu di tingkat nasional harus dilakukan terpisah dengan penyelenggaraan Pemilu di tingkat daerah atau Pemilu lokal. Dijelaskan lebih lanjut, Pemilu lokal akan diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah Pemilu nasional.

Secara spesifik, Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Sementara itu, Pemilu lokal akan mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah. Konsekuensi langsung dari putusan ini adalah skema Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak akan lagi berlaku untuk Pemilu 2029.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa penentuan keserentakan yang baru ini bertujuan untuk mewujudkan Pemilu yang lebih berkualitas, sekaligus memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak konstitusionalnya sebagai wujud kedaulatan rakyat. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi juga menilai bahwa Pemilu nasional yang berdekatan dengan Pemilu lokal menyebabkan minimnya waktu bagi masyarakat untuk menilai kinerja pemerintahan yang dihasilkan dari Pemilu nasional. Lebih jauh, dalam rentang waktu yang sempit itu, masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah hiruk-pikuk isu-isu nasional.

Berita Terkait

Hoegeng: Kisah Kapolri Jujur yang Menginspirasi & Abadi
MK Pisah Pemilu? Mensesneg: Kami Analisa, Tak Akan Diam!
Putusan MK Pemilu Dipisah: Pro Kontra & Dampaknya bagi Pemilu 2024
Prabowo Resmikan SPPG Polri: Kado Spesial di Hari Bhayangkara ke-79
Prabowo Tegaskan: Polri Tak Tergantikan! Peran Vital bagi Indonesia
Aksi Paralayang Spektakuler Polri di Langit Monas, Jelang HUT Bhayangkara
Prabowo Kritik Polri: Jaga Kepercayaan Publik, Jangan Mengecewakan!
Nilai Tetap Raja! Lolos SPMB Jakarta Jalur Domisili? Ini Syaratnya

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 23:37 WIB

Hoegeng: Kisah Kapolri Jujur yang Menginspirasi & Abadi

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:41 WIB

Putusan MK: Sistem Ketatanegaraan Indonesia Porak-Poranda? NasDem Geram

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:59 WIB

MK Pisah Pemilu? Mensesneg: Kami Analisa, Tak Akan Diam!

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:48 WIB

Putusan MK Pemilu Dipisah: Pro Kontra & Dampaknya bagi Pemilu 2024

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:51 WIB

Prabowo Resmikan SPPG Polri: Kado Spesial di Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru

Finance

Harga Emas Naik pada Perdagangan Rabu (2/7) Pagi

Rabu, 2 Jul 2025 - 08:08 WIB