Raja Ampat Terancam: Pertambangan Picu Potensi Pelanggaran HAM

Avatar photo

- Penulis Berita

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komnas HAM Temukan Potensi Pelanggaran HAM Berat dalam Pertambangan Nikel Raja Ampat

Aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, tengah menjadi sorotan tajam Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan adanya potensi pelanggaran HAM yang signifikan terkait aktivitas pertambangan tersebut. Dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat, 13 Juni 2025, Anis menekankan potensi besar pelanggaran HAM, khususnya yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan.

Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, lebih lanjut menjelaskan bahwa kerusakan lingkungan akibat tambang nikel ini bertentangan dengan hak atas lingkungan hidup yang dijamin UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Ia menambahkan bahwa aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil, seperti yang terjadi di Raja Ampat, melanggar Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin Siagian, mengungkapkan dampak sosial dari aktivitas pertambangan ini. Konflik horizontal telah muncul di antara warga yang pro dan kontra terhadap tambang nikel. Hal ini semakin menggarisbawahi urgensi investigasi Komnas HAM.

Untuk menyelidiki lebih lanjut, Komnas HAM akan membentuk tim investigasi lapangan dan memanggil pihak-pihak berwenang terkait penegakan HAM di Raja Ampat. Sebanyak lima perusahaan, yaitu PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham, tercatat beroperasi di enam pulau kecil di Raja Ampat. PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag, PT KSM di Pulau Kawei, PT ASP di Pulau Manuran, PT Nurham di Pulau Waigeo, sementara PT MRP beroperasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun.

Dari kelima perusahaan tersebut, empat di antaranya – PT ASP, PT MRP, PT KSM, dan PT Nurham – telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang dicabut pemerintah. Hanya PT Gag Nikel yang IUP-nya masih berlaku, meskipun aktivitas tambang keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut telah memicu kritik publik yang meluas. Pencabutan IUP tersebut, atas arahan Presiden, didasarkan pada pelanggaran aturan lingkungan dan masuknya area tambang dalam kawasan geopark, seperti yang dijelaskan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pada 10 Juni 2025.

Protes keras dari Greenpeace Indonesia dan Aliansi Jaga Alam Raja Ampat telah memicu perhatian publik terhadap permasalahan ini. Mereka menuding aktivitas tambang nikel di lima pulau kecil (Gag, Kawe, Manuran, Manyaifun, dan Batang Pele) melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Greenpeace mencatat kerusakan hutan lebih dari 500 hektare akibat penambangan dan sedimentasi, mengancam terumbu karang dan ekosistem laut. Bukti visual kerusakan lingkungan ini bahkan telah dipublikasikan dalam video oleh Greenpeace. Investigasi Komnas HAM atas potensi pelanggaran HAM berat dalam kasus pertambangan nikel Raja Ampat ini menjadi langkah krusial dalam melindungi lingkungan dan hak-hak masyarakat. Nandito Putra dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Berita Terkait

Bale Kertha Adhyaksa: Desa Kini Punya Akses Edukasi & Pendampingan Hukum!
5 Artis Indonesia Pilih Negeri Paman Sam: Alasan & Kisah Mereka
Kenangan Terindah: Lebih dari Sekadar Foto di Ponsel
Duta Anak Indonesia 2025: Lahirkan Influencer Muda Berbakat!
Perempuan Raja Ampat Lawan Tambang Nikel: Ditangkap, Tetap Berjuang
Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius & Pisces 12 Juni 2025: Kesehatan Jadi Prioritas
Weton Wanita Beraura Pemikat: Primbon Jawa Ungkap Rahasianya
Keindahan Tersembunyi Dunia: Seri Perjalanan Lintas Negara #18

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 04:09 WIB

Bale Kertha Adhyaksa: Desa Kini Punya Akses Edukasi & Pendampingan Hukum!

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Raja Ampat Terancam: Pertambangan Picu Potensi Pelanggaran HAM

Kamis, 12 Juni 2025 - 18:24 WIB

5 Artis Indonesia Pilih Negeri Paman Sam: Alasan & Kisah Mereka

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:29 WIB

Kenangan Terindah: Lebih dari Sekadar Foto di Ponsel

Kamis, 12 Juni 2025 - 06:33 WIB

Duta Anak Indonesia 2025: Lahirkan Influencer Muda Berbakat!

Berita Terbaru

Sports

Erick Thohir Desak Fair Play Piala Dunia Qatar & Saudi

Sabtu, 14 Jun 2025 - 19:29 WIB

Family And Relationships

Aurel Hermansyah Ucapkan Selamat! Thariq-Aaliyah Dapat Anak Pertama

Sabtu, 14 Jun 2025 - 19:09 WIB

Public Safety And Emergencies

Tragedi Air India: Sekjen PBB Ucapkan Belasungkawa

Sabtu, 14 Jun 2025 - 18:55 WIB

Technology

Restart HP Android & iPhone: Rahasia Performa Maksimal

Sabtu, 14 Jun 2025 - 18:43 WIB