## Kontroversi Tambang Nikel di Raja Ampat: WALHI Desak Pencabutan Izin PT Gag Nikel
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Zenzi Suhadi, memberikan apresiasi atas pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat. Namun, apresiasi tersebut diiringi desakan keras untuk mencabut IUP PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam Tbk, yang beroperasi di Pulau Gag. Zenzi menekankan potensi kerusakan lingkungan yang besar akibat operasi pertambangan PT Gag Nikel, yang menurutnya sama bahayanya dengan perusahaan swasta. “Harus dihentikan juga. Jangan sampai karena perusahaan negara, tidak dihentikan. Daya rusaknya sama saja dengan swasta,” tegasnya dalam wawancara Selasa, 10 Juni 2025.
Aktivitas pertambangan, menurut Zenzi, mengancam terumbu karang dan rumput laut, bahkan berpotensi menciptakan “laut mati” seperti yang terjadi di Halmahera. Ia menyoroti pelanggaran terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup, di mana pemerintah seharusnya memperhitungkan dampak kerusakan lingkungan dan mata pencaharian masyarakat sebelum memberikan izin, bukan hanya mengejar potensi pendapatan dari komoditi nikel. Lebih lanjut, Zenzi juga menyinggung pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, mengingat pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil memiliki biaya pemulihan lingkungan yang jauh lebih besar daripada pendapatan yang dihasilkan. Penolakan ini, tambahnya, berlaku untuk perusahaan negara maupun swasta, dan kegagalan pemerintah mencabut izin PT Gag Nikel akan membuka celah hukum bagi perusahaan swasta untuk melakukan gugatan.
Senada dengan Zenzi, Direktur Walhi Papua, Maikel Primus Peuki, mendesak Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk mencabut IUP PT Gag Nikel. Maikel menekankan potensi kerusakan lingkungan yang signifikan serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Ia khawatir aktivitas pertambangan yang masif akan menyebabkan Pulau Gag tenggelam dan memaksa masyarakat adat mengungsi, mengakibatkan hilangnya identitas, kampung halaman, budaya lokal, dan kearifan lokal.
Berbeda dengan pandangan WALHI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan pemerintah telah mencabut IUP empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat: PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Namun, PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi karena dianggap telah mematuhi aturan lingkungan hidup dan tata kelola limbah yang baik, berdasarkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal). Bahlil menegaskan pengawasan ketat terhadap operasional PT Gag Nikel akan terus dilakukan sesuai arahan Presiden. “Dan tadi kan sudah lihat foto-fotonya pas meninjau itu. Alhamdulillah sesuai dengan Amdal. Sehingga karena itu juga adalah bagian dari aset negara selama kita awasi betul,” ujar Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
*Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.*