Greenpeace Indonesia Desak Pemulihan Lingkungan Raja Ampat Pasca Pencabutan IUP
Pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya, oleh pemerintah disambut Greenpeace Indonesia dengan desakan kuat untuk segera melakukan pemulihan lingkungan. Meskipun pemerintah telah mengumumkan pencabutan IUP untuk PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham, Greenpeace menilai langkah ini tak cukup. Mereka menegaskan perlunya tindakan nyata untuk memperbaiki kerusakan ekologis yang telah terjadi. Berbeda dengan PT Gag Nikel di Pulau Gag, keempat perusahaan tersebut izinnya dicabut.
Kiki Taufik, Kepala Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, membantah klaim pemerintah bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak beroperasi. Bukti berupa dokumentasi video udara menunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan, terutama di Pulau Kawei yang dilakukan PT Kawei Sejahtera Mining dan PT Anugerah Surya Pratama. Bahkan, PT Nurham, meskipun baru menempatkan peralatan, telah menunjukkan indikasi awal aktivitas pertambangan. “Pencabutan izin hanyalah langkah awal,” tegas Kiki. “Pemerintah wajib mewajibkan para pemegang izin sebelumnya untuk melakukan pemulihan lingkungan dan hal ini harus diawasi ketat.”
Kekhawatiran Greenpeace bukan tanpa alasan. Ada preseden buruk di mana izin tambang yang telah dicabut kembali diterbitkan setelah proses gugatan. Oleh karena itu, Greenpeace menyerukan pengawasan ketat dari publik dan masyarakat sipil agar kasus serupa tidak terulang di Raja Ampat. Mereka menekankan pentingnya perlindungan jangka panjang ekosistem Raja Ampat dari ancaman pertambangan nikel.
Menanggapi hal ini, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa keempat perusahaan tersebut berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana. Tim investigasi Kementerian Lingkungan Hidup akan segera dikirim ke Raja Ampat untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dan menindaklanjuti pencabutan IUP. Tim tersebut akan berangkat pada pekan ini untuk melakukan pengawasan dan menentukan langkah selanjutnya, mulai dari sanksi administrasi, sengketa lingkungan hidup, hingga gugatan pidana. Hanif menambahkan bahwa proses pencabutan IUP harus dibarengi dengan upaya pemulihan lingkungan yang akan dilakukan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM. Potensi pidana terkait aktivitas pertambangan yang telah dilakukan juga menjadi sorotan serius. Pernyataan ini disampaikan Hanif usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Mudarat Galian Tambang tanpa Kajian Lingkungan