Raja Ampat Terluka: Greenpeace Desak Pemulihan Tambang Nikel

Avatar photo

- Penulis Berita

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Greenpeace Indonesia Desak Pemulihan Lingkungan Raja Ampat Pasca Pencabutan IUP

Pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya, oleh pemerintah disambut Greenpeace Indonesia dengan desakan kuat untuk segera melakukan pemulihan lingkungan. Meskipun pemerintah telah mengumumkan pencabutan IUP untuk PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham, Greenpeace menilai langkah ini tak cukup. Mereka menegaskan perlunya tindakan nyata untuk memperbaiki kerusakan ekologis yang telah terjadi. Berbeda dengan PT Gag Nikel di Pulau Gag, keempat perusahaan tersebut izinnya dicabut.

Kiki Taufik, Kepala Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, membantah klaim pemerintah bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak beroperasi. Bukti berupa dokumentasi video udara menunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan, terutama di Pulau Kawei yang dilakukan PT Kawei Sejahtera Mining dan PT Anugerah Surya Pratama. Bahkan, PT Nurham, meskipun baru menempatkan peralatan, telah menunjukkan indikasi awal aktivitas pertambangan. “Pencabutan izin hanyalah langkah awal,” tegas Kiki. “Pemerintah wajib mewajibkan para pemegang izin sebelumnya untuk melakukan pemulihan lingkungan dan hal ini harus diawasi ketat.”

Kekhawatiran Greenpeace bukan tanpa alasan. Ada preseden buruk di mana izin tambang yang telah dicabut kembali diterbitkan setelah proses gugatan. Oleh karena itu, Greenpeace menyerukan pengawasan ketat dari publik dan masyarakat sipil agar kasus serupa tidak terulang di Raja Ampat. Mereka menekankan pentingnya perlindungan jangka panjang ekosistem Raja Ampat dari ancaman pertambangan nikel.

Menanggapi hal ini, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa keempat perusahaan tersebut berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana. Tim investigasi Kementerian Lingkungan Hidup akan segera dikirim ke Raja Ampat untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dan menindaklanjuti pencabutan IUP. Tim tersebut akan berangkat pada pekan ini untuk melakukan pengawasan dan menentukan langkah selanjutnya, mulai dari sanksi administrasi, sengketa lingkungan hidup, hingga gugatan pidana. Hanif menambahkan bahwa proses pencabutan IUP harus dibarengi dengan upaya pemulihan lingkungan yang akan dilakukan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM. Potensi pidana terkait aktivitas pertambangan yang telah dilakukan juga menjadi sorotan serius. Pernyataan ini disampaikan Hanif usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Mudarat Galian Tambang tanpa Kajian Lingkungan

Berita Terkait

Tragis! Bobotoh Tewas di Pasupati, Keluarga Ditagih Ratusan Juta?
Misteri Kecelakaan Air India Boeing 787: Fakta Terungkap!
Raja Ampat Terancam! Menteri Lingkungan Hidup Gugat Tambang Nikel
Tragedi Air India: Pesawat Jatuh di London, 244 Jiwa Terancam
Tragedi Air India: Pesawat Jatuh, Ratusan Penumpang Hilang
Bali Gelap? Cek Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini & Dampaknya!
Antrean PIN SPMB Viral: Imbauan Kadindik Jatim, Jangan Panik!
Menag Mohon Maaf: Kendala Haji 2023, Apa Saja?

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 06:04 WIB

Tragis! Bobotoh Tewas di Pasupati, Keluarga Ditagih Ratusan Juta?

Jumat, 13 Juni 2025 - 00:03 WIB

Misteri Kecelakaan Air India Boeing 787: Fakta Terungkap!

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:18 WIB

Raja Ampat Terancam! Menteri Lingkungan Hidup Gugat Tambang Nikel

Kamis, 12 Juni 2025 - 18:53 WIB

Tragedi Air India: Pesawat Jatuh di London, 244 Jiwa Terancam

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:39 WIB

Tragedi Air India: Pesawat Jatuh, Ratusan Penumpang Hilang

Berita Terbaru

Finance

SR022 Laris Manis! Kupon 6,55%, Ini Cara Beli Sukuk Ritel

Jumat, 13 Jun 2025 - 07:43 WIB

Finance

Makanan Haji Telat: BPKH Minta Maaf & Siapkan Ganti Rugi!

Jumat, 13 Jun 2025 - 07:39 WIB

Family And Relationships

Terungkap! Usia Asli Pemain Film “GJLS”: Beda Jauh dari Peran?

Jumat, 13 Jun 2025 - 07:29 WIB