Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang di Raja Ampat, Satu Perusahaan Dipertahankan
Raja Ampat, Papua Barat Daya – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam melindungi keanekaragaman hayati Raja Ampat dengan mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah tersebut. Keputusan ini diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, pada Selasa, 10 Juni 2025, dalam konferensi pers. Hanya satu perusahaan, PT Gag Nikel, yang diperbolehkan melanjutkan operasionalnya.
Alasan di balik keputusan ini didasarkan pada pertimbangan aspek legal, historis, dan hasil verifikasi lapangan yang menyeluruh. PT Gag Nikel, berlokasi di Pulau Gag, dibedakan karena statusnya sebagai pemegang Kontrak Karya sejak 1998, bahkan eksplorasi tambang telah dimulai sejak 1972. Lebih lanjut, perusahaan ini telah memenuhi kewajiban administratif dengan mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2025. Keberadaan PT Gag Nikel juga dinilai tidak mengancam ekosistem laut Raja Ampat, mengingat lokasinya di Pulau Gag, sekitar 42 km dari Piaynemo (pusat wisata utama Raja Ampat), dan secara geografis lebih dekat ke Maluku Utara, serta berada di luar kawasan konservasi dan Geopark Raja Ampat.
Sebaliknya, empat IUP lainnya – milik PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham – dicabut karena berbagai pelanggaran. Dua perusahaan sempat mengajukan RKAB, namun ditolak Kementerian ESDM, sementara PT Nurham sama sekali tidak mengajukan. Keempat perusahaan ini juga belum beroperasi dan terindikasi melanggar aturan lingkungan serta regulasi pertambangan. Sebagian izin mereka bahkan dikeluarkan pada 2004-2006 berdasarkan Undang-Undang Minerba lama, sebelum adanya kebijakan nasional yang lebih ketat. Meskipun demikian, Menteri Bahlil menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam memperbaiki situasi ini.
Langkah pemerintah ini menunjukkan komitmen kuat dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan pelestarian lingkungan di Raja Ampat, surga biodiversitas dunia. Pencabutan IUP ini diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dan menjaga kelestarian ekosistem laut yang unik dan berharga di kawasan tersebut.