Raja Ampat vs. PT Gag Nikel: Mengapa Izin Tambang Tak Dicabut?

Avatar photo

- Penulis Berita

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang di Raja Ampat, Satu Perusahaan Dipertahankan

Raja Ampat, Papua Barat Daya – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam melindungi keanekaragaman hayati Raja Ampat dengan mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah tersebut. Keputusan ini diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, pada Selasa, 10 Juni 2025, dalam konferensi pers. Hanya satu perusahaan, PT Gag Nikel, yang diperbolehkan melanjutkan operasionalnya.

Alasan di balik keputusan ini didasarkan pada pertimbangan aspek legal, historis, dan hasil verifikasi lapangan yang menyeluruh. PT Gag Nikel, berlokasi di Pulau Gag, dibedakan karena statusnya sebagai pemegang Kontrak Karya sejak 1998, bahkan eksplorasi tambang telah dimulai sejak 1972. Lebih lanjut, perusahaan ini telah memenuhi kewajiban administratif dengan mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2025. Keberadaan PT Gag Nikel juga dinilai tidak mengancam ekosistem laut Raja Ampat, mengingat lokasinya di Pulau Gag, sekitar 42 km dari Piaynemo (pusat wisata utama Raja Ampat), dan secara geografis lebih dekat ke Maluku Utara, serta berada di luar kawasan konservasi dan Geopark Raja Ampat.

Sebaliknya, empat IUP lainnya – milik PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham – dicabut karena berbagai pelanggaran. Dua perusahaan sempat mengajukan RKAB, namun ditolak Kementerian ESDM, sementara PT Nurham sama sekali tidak mengajukan. Keempat perusahaan ini juga belum beroperasi dan terindikasi melanggar aturan lingkungan serta regulasi pertambangan. Sebagian izin mereka bahkan dikeluarkan pada 2004-2006 berdasarkan Undang-Undang Minerba lama, sebelum adanya kebijakan nasional yang lebih ketat. Meskipun demikian, Menteri Bahlil menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam memperbaiki situasi ini.

Langkah pemerintah ini menunjukkan komitmen kuat dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan pelestarian lingkungan di Raja Ampat, surga biodiversitas dunia. Pencabutan IUP ini diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dan menjaga kelestarian ekosistem laut yang unik dan berharga di kawasan tersebut.

Berita Terkait

KFC Indonesia Pinjam Rp875 Miliar dari Bank Mandiri: Ekspansi Besar-besaran?
BAUT Tutup Cabang Jatim: Alasan Raksasa Logistik Ini Mundur
Harga Emas Antam Hari Ini
IHSG Merah! TLKM, AMMN, BBRI Jadi Pemberat di Sesi I
Emas Terbang Tinggi: Harga Diprediksi Sentuh US$4.000 Akhir 2025!
Gag Nikel Aman, Saham Antam Terbang! Ini Pemicunya
IHSG Terkoreksi! Rupiah Beri Kejutan di Awal Sesi, Simak Selengkapnya
Harga Emas Hari Ini 11 Juni 2025: Antam Sentuh Rp 1.910.000!

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:13 WIB

KFC Indonesia Pinjam Rp875 Miliar dari Bank Mandiri: Ekspansi Besar-besaran?

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:03 WIB

BAUT Tutup Cabang Jatim: Alasan Raksasa Logistik Ini Mundur

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:49 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:08 WIB

IHSG Merah! TLKM, AMMN, BBRI Jadi Pemberat di Sesi I

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:38 WIB

Emas Terbang Tinggi: Harga Diprediksi Sentuh US$4.000 Akhir 2025!

Berita Terbaru

Technology

Update OS HP: Untungnya, Ruginya? Pakar IT Ungkap Fakta!

Rabu, 11 Jun 2025 - 15:18 WIB

Food And Drink

Dcrepes: Si Raja Crepes di Mal, Siapa Pemiliknya?

Rabu, 11 Jun 2025 - 15:03 WIB