PPATK Jelaskan Pembekuan Rekening Dormant: Lindungi Dana Publik, Berantas Judi Online
Kontroversi seputar kebijakan pembekuan rekening *dormant* atau rekening pasif yang tak digunakan bertransaksi dalam waktu lama telah memicu perdebatan publik. Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, memberikan penjelasan komprehensif. Menurut Ivan, langkah ini bukan tanpa alasan, melainkan sebuah strategi vital untuk melindungi kepentingan nasabah sekaligus memerangi aktivitas ilegal seperti judi *online*.
Melindungi Kepentingan Publik: Alasan Utama PPATK
Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa kebijakan pembekuan rekening *dormant* diambil semata-mata demi menjaga keamanan dana masyarakat. “Pentingnya memberikan perhatian khusus pada rekening *dormant* adalah dalam rangka melindungi kepentingan publik,” jelasnya kepada *kumparan*, Kamis (31/7). Ia menekankan bahwa hak kepemilikan dana nasabah sama sekali tidak hilang. Sebaliknya, rekening tersebut justru diproteksi dari potensi penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab.
PPATK menemukan fakta yang mengkhawatirkan: maraknya praktik jual-beli rekening nasabah, upaya peretasan, penarikan dana secara ilegal, hingga penyalahgunaan rekening tanpa hak untuk berbagai kepentingan ilegal. Dengan hadirnya negara melalui kebijakan ini, pemegang rekening diharapkan terhindar dari risiko penyalahgunaan yang merugikan.
Dampak Positif pada Pemberantasan Judi Online
Lebih jauh, Ivan mengungkap bahwa pembekuan rekening *dormant* terbukti efektif dalam upaya pemberantasan judi *online* (judol). Data PPATK menunjukkan adanya penurunan signifikan dalam tren total deposit perjudian *online* sejak pengenaan henti rekening *dormant* dimulai pada 16 Mei 2025.
Total transaksi perjudian *online* yang semula mencapai Rp 5,08 triliun pada April 2025, turun drastis menjadi Rp 2,29 triliun pada Mei 2025, dan terus menurun hingga Rp 1,5 triliun pada Juni 2025. Frekuensi deposit judol pun ikut merosot tajam, dari 33,23 juta kali transaksi pada April menjadi 7,32 juta transaksi pada bulan diberlakukannya kebijakan PPATK. Ini menunjukkan efektivitas kebijakan dalam menekan peredaran dana ilegal.
28 Juta Rekening Telah Dibuka Blokirnya
Ivan juga memberikan kepastian bahwa proses pemblokiran dan pembukaan blokir rekening dilakukan dengan sangat hati-hati dan aman. Hingga saat ini, PPATK telah membuka blokir sebanyak 28 juta rekening yang sebelumnya sempat dibekukan sementara. “Semua aman 100 persen. Ini sedang dilindungi dan dijaga. Kan kami juga sudah buka (blokir) 28 juta rekening sejak Mei kemarin,” ujar Ivan.
Kebijakan penghentian sementara rekening ini memiliki landasan hukum kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PPATK menemukan bahwa banyak rekening pasif yang dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, mulai dari jual beli ilegal hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga intervensi ini menjadi krusial untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional.