Respons Ahmad Muzani soal Pengusutan Dugaan Gratifikasi di Lingkungan MPR

Avatar photo

- Penulis Berita

Kamis, 26 Juni 2025 - 02:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamharian.com – , Jakarta – Majelis Permusyawaratan Rakyat menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Berdasarkan perhitungan sementara, nilai dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa itu mencapai Rp 17 miliar.

Pilihan editor: Agar Ekspansi Transjakarta Tak Jadi Beban Subsidi

“Bahwa ada dugaan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan keuangan di MPR, karena itu MPR menghormati atas apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut,” kata Ketua MPR Ahmad Muzani di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 25 Juni 2025.

Kendati begitu, politikus Partai Gerindra tersebut enggan berkomentar lebih jauh. Dia menyinggung penjelasan Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah bahwa pimpinan MPR periode 2019–2024 maupun 2024–2029 tidak terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi itu. “Tentu saja apa yang sudah dijelaskan oleh Sekjen, kita tunggu penyelesaiannya dan tindakan-tindakan berikutnya,” tutur Muzani.

Adapun KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. Tindak pidana korupsi ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2021. Siti Fauziah menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, khususnya pejabat Sekretariat Jenderal MPR saat itu.

“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti dikutip dari Antara.

Sementara itu, KPK telah menetapkan satu orang tersangka gratifikasi dalam kasus ini. Namun lembaga antirasuah itu belum dapat mengungkap secara rinci siapa tersangka tersebut.

“Semua keterangan digali oleh penyidik dan dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di lingkungan Sekretariat Jenderal di MPR, KPK juga sudah menetapkan tersangkanya,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin, 23 Juni 2025.

M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Prabowo Ingin Diam-diam Datang ke Pusat Kecantikan dan Kebugaran. Untuk Apa?

Berita Terkait

Menteri KKP Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan: Kan Ada Undang-undangnya
Profil 3 Fasilitas Nuklir Iran yang Diserang AS: Isfahan, Fordow, Natanz
Trump Bandingkan Serangan ke Iran dengan Bom Atom Hiroshima-Nagasaki
Muzani soal Kasus Penerimaan Gratifikasi di MPR: Kami Hormati KPK
Efek Domino Gencatan Senjata Israel Iran Atas Warga Sipil dan Aktivitas Ekonomi
MA Putuskan Pemerintah Tidak Boleh Ekspor Pasir Laut
Menteri KKP Singgung Orang Kaya Indonesia Pilih Liburan ke Maldives
Menko Airlangga Makin Intens Pelototi Harga Minyak Dunia

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Menteri KKP Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan: Kan Ada Undang-undangnya

Kamis, 26 Juni 2025 - 07:20 WIB

Profil 3 Fasilitas Nuklir Iran yang Diserang AS: Isfahan, Fordow, Natanz

Kamis, 26 Juni 2025 - 06:39 WIB

Trump Bandingkan Serangan ke Iran dengan Bom Atom Hiroshima-Nagasaki

Kamis, 26 Juni 2025 - 04:15 WIB

Muzani soal Kasus Penerimaan Gratifikasi di MPR: Kami Hormati KPK

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:59 WIB

Efek Domino Gencatan Senjata Israel Iran Atas Warga Sipil dan Aktivitas Ekonomi

Berita Terbaru

Technology

Smartwatch Vivo Watch 5 Meluncur, Bisa Nyambung 2 HP Sekaligus

Kamis, 26 Jun 2025 - 11:19 WIB

Personal Development

5 Zodiak yang Paling Sulit Ditebak, Termasuk Libra

Kamis, 26 Jun 2025 - 11:11 WIB

Crime

Empat Kurir Sabu 40 Kg di Medan Divonis Mati

Kamis, 26 Jun 2025 - 11:04 WIB

Finance

IHSG Naik Lagi! Cetak Penguatan di Perdagangan Kamis

Kamis, 26 Jun 2025 - 10:50 WIB