Restorative Justice Kasus Trisakti: Syarat Polda Metro Jaya

Avatar photo

- Penulis Berita

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Buka Peluang Keadilan Restoratif bagi Mahasiswa Trisakti Tersangka Demo

Sebanyak 16 mahasiswa Universitas Trisakti ditetapkan sebagai tersangka dalam demonstrasi yang berujung ricuh di depan Balai Kota Jakarta. Namun, Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) membuka peluang penerapan keadilan restoratif bagi 15 dari mereka. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, pada Jumat, 30 Mei 2025.

Persyaratan untuk mendapatkan keadilan restoratif, menurut Reonald, meliputi penyesalan yang tulus dari para mahasiswa dan jaminan tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Itikad baik selama proses penyidikan juga menjadi faktor penting. Penyidik, tegas Reonald, berkomitmen untuk menyelesaikan proses penyidikan terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

Penahanan 15 mahasiswa telah ditangguhkan pada Selasa, 27 Mei 2025. Pembebasan mereka dijamin oleh orang tua dan kuasa hukum yang memastikan para mahasiswa tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, mereka diwajibkan lapor dua kali seminggu, yakni Senin dan Kamis.

Satu mahasiswa lainnya masih ditahan di Polda Metro Jaya karena hasil tes urine-nya positif narkoba. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan tertulis. Penangguhan penahanan tidak diberikan karena alasan tersebut.

Para mahasiswa Trisakti ini dituduh melakukan tindak pidana penghasutan (Pasal 160 KUHP), kekerasan bersama (Pasal 170 KUHP), penganiayaan (Pasal 351 KUHP), dan perlawanan terhadap petugas (Pasal 212, 216, dan 218 KUHP). Aksi demonstrasi yang berakhir ricuh tersebut dipicu oleh upaya massa untuk memaksa masuk ke kompleks Balai Kota dan menyerang petugas pengamanan. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka berkisar antara empat bulan hingga enam tahun penjara. Meskipun demikian, peluang keadilan restoratif tetap terbuka bagi mereka yang memenuhi syarat. Nasib para mahasiswa ini kini menjadi sorotan publik, khususnya mengingat peristiwa Tragedi Trisakti yang telah terjadi 27 tahun lalu.

Berita Terkait

Suami Bunuh IRT di Serang, Rekayasa Perampokan Terbongkar
Dicekal! 8 Tersangka Pemerasan TKA Kemnaker Tak Bisa Kabur
KPK Bongkar Modus Pemerasan Kemenaker: RPTKA Jadi Alat Peras?
BI Kepri Sikat Uang Palsu: 1.045 Lembar Diamankan!
Pembunuhan Sadis Pemilik Toko Sembako Bekasi: Fakta Mengejutkan Terungkap
Pembunuhan Koh Alex Pondok Gede: Terungkap! Motif, Kronologi, Fakta Baru
Yoni Dores Penjarakan Lesti? Laporan Polisi Soal Video YouTube!
Kasus Vadel Badjideh Dilimpahkan ke Kejaksaan: Fakta Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:44 WIB

Suami Bunuh IRT di Serang, Rekayasa Perampokan Terbongkar

Jumat, 6 Juni 2025 - 05:34 WIB

Dicekal! 8 Tersangka Pemerasan TKA Kemnaker Tak Bisa Kabur

Jumat, 6 Juni 2025 - 02:25 WIB

KPK Bongkar Modus Pemerasan Kemenaker: RPTKA Jadi Alat Peras?

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:23 WIB

BI Kepri Sikat Uang Palsu: 1.045 Lembar Diamankan!

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:03 WIB

Pembunuhan Sadis Pemilik Toko Sembako Bekasi: Fakta Mengejutkan Terungkap

Berita Terbaru

Food And Drink

Cairkan Daging Kurban Beku Tanpa Bau: Trik & Tips Mudah

Sabtu, 7 Jun 2025 - 16:18 WIB

Urban Infrastructure

Parkir Inap Whoosh di KCIC: Nyaman & Aman!

Sabtu, 7 Jun 2025 - 16:08 WIB

Society Culture And History

Wukuf di Arafah: Kisah Haru Jemaah Haji Indonesia

Sabtu, 7 Jun 2025 - 16:04 WIB

Finance

Iwan Kurniawan Lukminto, Dirut Sritex, Dicekal!

Sabtu, 7 Jun 2025 - 15:53 WIB