Restorative Justice Kasus Trisakti: Syarat Polda Metro Jaya

Avatar photo

- Penulis Berita

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Buka Peluang Keadilan Restoratif bagi Mahasiswa Trisakti Tersangka Demo

Sebanyak 16 mahasiswa Universitas Trisakti ditetapkan sebagai tersangka dalam demonstrasi yang berujung ricuh di depan Balai Kota Jakarta. Namun, Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) membuka peluang penerapan keadilan restoratif bagi 15 dari mereka. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, pada Jumat, 30 Mei 2025.

Persyaratan untuk mendapatkan keadilan restoratif, menurut Reonald, meliputi penyesalan yang tulus dari para mahasiswa dan jaminan tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Itikad baik selama proses penyidikan juga menjadi faktor penting. Penyidik, tegas Reonald, berkomitmen untuk menyelesaikan proses penyidikan terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

Penahanan 15 mahasiswa telah ditangguhkan pada Selasa, 27 Mei 2025. Pembebasan mereka dijamin oleh orang tua dan kuasa hukum yang memastikan para mahasiswa tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, mereka diwajibkan lapor dua kali seminggu, yakni Senin dan Kamis.

Satu mahasiswa lainnya masih ditahan di Polda Metro Jaya karena hasil tes urine-nya positif narkoba. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan tertulis. Penangguhan penahanan tidak diberikan karena alasan tersebut.

Para mahasiswa Trisakti ini dituduh melakukan tindak pidana penghasutan (Pasal 160 KUHP), kekerasan bersama (Pasal 170 KUHP), penganiayaan (Pasal 351 KUHP), dan perlawanan terhadap petugas (Pasal 212, 216, dan 218 KUHP). Aksi demonstrasi yang berakhir ricuh tersebut dipicu oleh upaya massa untuk memaksa masuk ke kompleks Balai Kota dan menyerang petugas pengamanan. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka berkisar antara empat bulan hingga enam tahun penjara. Meskipun demikian, peluang keadilan restoratif tetap terbuka bagi mereka yang memenuhi syarat. Nasib para mahasiswa ini kini menjadi sorotan publik, khususnya mengingat peristiwa Tragedi Trisakti yang telah terjadi 27 tahun lalu.

Berita Terkait

Terungkap! Kematian Brigadir Esco: Polda NTB Ungkap Fakta dengan SCI
Mbak Ita Dipenjara! Eks Wali Kota Semarang Korupsi Divonis 5 Tahun
Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, KPK Temukan 4 HP Tersembunyi di Plafon
Misteri Pembunuhan Dirut BRI: Keluarga Tak Kenal Tersangka
Misteri Pembunuhan Dirut Bank BUMN: 3 Klaster Pelaku Terungkap
[FULL] Keluarga Masih Menunggu Polisi Ungkap Motif Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Kasus Arya Daru: Polisi Sita Pelumas & Alat Kontrasepsi, Ada Apa?
Arya Daru: Hasil Toksikologi Negatif Sianida & Arsenik, Apa Penyebabnya?

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Terungkap! Kematian Brigadir Esco: Polda NTB Ungkap Fakta dengan SCI

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:02 WIB

Mbak Ita Dipenjara! Eks Wali Kota Semarang Korupsi Divonis 5 Tahun

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:57 WIB

Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, KPK Temukan 4 HP Tersembunyi di Plafon

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:58 WIB

Misteri Pembunuhan Dirut BRI: Keluarga Tak Kenal Tersangka

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:09 WIB

Misteri Pembunuhan Dirut Bank BUMN: 3 Klaster Pelaku Terungkap

Berita Terbaru

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah (Pokok.id)

Teknologi

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah

Jumat, 19 Sep 2025 - 09:31 WIB

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Hiburan

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:23 WIB

Hiburan

Seru Banget! Nonton Menaklukkan Suku Barbar Drama Cina

Selasa, 2 Sep 2025 - 08:39 WIB