Restorative Justice Kasus Trisakti: Syarat Polda Metro Jaya

Avatar photo

- Penulis Berita

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Buka Peluang Keadilan Restoratif bagi Mahasiswa Trisakti Tersangka Demo

Sebanyak 16 mahasiswa Universitas Trisakti ditetapkan sebagai tersangka dalam demonstrasi yang berujung ricuh di depan Balai Kota Jakarta. Namun, Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) membuka peluang penerapan keadilan restoratif bagi 15 dari mereka. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, pada Jumat, 30 Mei 2025.

Persyaratan untuk mendapatkan keadilan restoratif, menurut Reonald, meliputi penyesalan yang tulus dari para mahasiswa dan jaminan tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Itikad baik selama proses penyidikan juga menjadi faktor penting. Penyidik, tegas Reonald, berkomitmen untuk menyelesaikan proses penyidikan terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

Penahanan 15 mahasiswa telah ditangguhkan pada Selasa, 27 Mei 2025. Pembebasan mereka dijamin oleh orang tua dan kuasa hukum yang memastikan para mahasiswa tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, mereka diwajibkan lapor dua kali seminggu, yakni Senin dan Kamis.

Satu mahasiswa lainnya masih ditahan di Polda Metro Jaya karena hasil tes urine-nya positif narkoba. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan tertulis. Penangguhan penahanan tidak diberikan karena alasan tersebut.

Para mahasiswa Trisakti ini dituduh melakukan tindak pidana penghasutan (Pasal 160 KUHP), kekerasan bersama (Pasal 170 KUHP), penganiayaan (Pasal 351 KUHP), dan perlawanan terhadap petugas (Pasal 212, 216, dan 218 KUHP). Aksi demonstrasi yang berakhir ricuh tersebut dipicu oleh upaya massa untuk memaksa masuk ke kompleks Balai Kota dan menyerang petugas pengamanan. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka berkisar antara empat bulan hingga enam tahun penjara. Meskipun demikian, peluang keadilan restoratif tetap terbuka bagi mereka yang memenuhi syarat. Nasib para mahasiswa ini kini menjadi sorotan publik, khususnya mengingat peristiwa Tragedi Trisakti yang telah terjadi 27 tahun lalu.

Berita Terkait

Ketua KPK Buka Suara: Banding Vonis Hasto 3,5 Tahun?
Hasto Divonis! Febri Diansyah Ungkap Kejanggalan Hukum & Inkonsistensi Hakim
Pasutri Penyalur Kerja Palsu Diringkus Polres Metro Bekasi, Modusnya Bikin Keki!
Korupsi CSR BI-OJK: KPK Bongkar Modus Laporan Fiktif!
Misteri Kematian Diplomat Kemlu: 3 Lapis Kunci Kamar Kos Terungkap!
Polisi Sita 201 Ton Beras Oplosan! Kasus Penipuan Terbongkar?
Adu Cepat Kejagung-Polri Usut Kasus Pengoplos Beras Premium
Misteri Kematian Diplomat Arya Daru: Kos, Mal, Kantor Terakhir?

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 06:29 WIB

Ketua KPK Buka Suara: Banding Vonis Hasto 3,5 Tahun?

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:34 WIB

Hasto Divonis! Febri Diansyah Ungkap Kejanggalan Hukum & Inkonsistensi Hakim

Jumat, 25 Juli 2025 - 11:00 WIB

Pasutri Penyalur Kerja Palsu Diringkus Polres Metro Bekasi, Modusnya Bikin Keki!

Jumat, 25 Juli 2025 - 02:08 WIB

Korupsi CSR BI-OJK: KPK Bongkar Modus Laporan Fiktif!

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:15 WIB

Misteri Kematian Diplomat Kemlu: 3 Lapis Kunci Kamar Kos Terungkap!

Berita Terbaru

Sports

Erick Thohir Ungkap 3 Harapan Usai Timnas U-23 ke Final!

Sabtu, 26 Jul 2025 - 08:35 WIB

Uncategorized

Israel Adesanya: JDM Hancurkan Islam Makhachev! Peringatan Tim Khabib

Sabtu, 26 Jul 2025 - 08:00 WIB

Uncategorized

Adesanya Beri Peringatan Khabib: JDM Bisa Kalahkan Islam Makhachev!

Sabtu, 26 Jul 2025 - 07:53 WIB

Politics

Vonis Hasto 3,5 Tahun: Reaksi Keras dan Sorotan Tajam!

Sabtu, 26 Jul 2025 - 07:04 WIB