RKAB Pertambangan Direvisi: Bahlil Beri Kejutan, IMA Bereaksi Keras!

Avatar photo

- Penulis Berita

Jumat, 25 Juli 2025 - 02:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Revisi Krusial RKAB Minerba: Pemerintah Kembali ke Persetujuan Tahunan demi Keseimbangan Pasar

Jakarta, Ragamharian.com – Langkah strategis diambil oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dengan merevisi mekanisme persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor mineral dan batu bara (minerba). Pemegang izin usaha pertambangan (IUP) minerba kini diwajibkan mengajukan dokumen RKAB setiap satu tahun sekali, mengembalikan skema yang berlaku sebelumnya setelah sempat diterapkan tiga tahunan.

Kebijakan baru ini mendapatkan respons positif dari pelaku industri. Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Hendra Sinadia, menyatakan kesiapan asosiasi untuk mematuhi arahan pemerintah. “Kami menghormati pemerintah. Jika proses dan pelaksanaannya dianggap lebih baik oleh pemerintah, kami siap mengikuti,” ujar Hendra, dikutip pada Kamis, 24 Juli 2025.

Sebagai informasi, RKAB merupakan laporan detail yang wajib disampaikan oleh pemilik usaha pertambangan minerba kepada menteri, mencakup aspek pengusahaan, teknik, dan lingkungan. Kewajiban pelaporan setahun sekali ini bukan hal baru; skema serupa pernah berlaku sebelumnya. Namun, pada tahun 2023, Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur persetujuan RKAB untuk jangka waktu tiga tahun, mengubah mekanisme sebelumnya. Hendra Sinadia sendiri berpandangan bahwa kedua opsi skema pelaporan tersebut sama-sama baik, asalkan selaras dengan proses bisnis dan harapan pemerintah serta pelaku usaha. “Kami ikut saja, satu tahun atau tiga tahun. Sejak awal saya sampaikan, keduanya adalah opsi yang sudah berjalan bagus,” tambahnya.

Kepastian penerapan skema pelaporan RKAB setahun sekali ini telah ditegaskan oleh Bahlil Lahadalia, dengan rencana implementasi penuh pada tahun 2026. “Saya pastikan tahun depan jalan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 14 Juli 2025. Usulan perubahan mekanisme ini mencuat dalam rapat kerja antara Bahlil dan Komisi XII DPR RI pada Rabu, 2 Juli 2025. Salah satu alasan utama di balik peninjauan ulang adalah bahwa persetujuan RKAB dalam jangka waktu tiga tahun dinilai menyebabkan ketidaksesuaian laporan kegiatan produksi pertambangan dengan kebutuhan industri, serta fluktuasi harga dan permintaan global.

Wakil Ketua Komisi XII, Bambang Hariyadi, menegaskan dampak negatif dari sistem RKAB tiga tahunan, yang menurutnya memicu kelebihan pasokan mineral dan batu bara di pasar domestik. Kondisi pasokan berlebih ini, pada gilirannya, berdampak signifikan terhadap harga komoditas. “Setelah kebijakan RKAB tiga tahun dijalankan, ternyata produksinya terlalu tinggi dibandingkan daya serap industri. Contohnya bauksit, RKAB-nya mencapai 45 juta ton, tapi yang terserap hanya sekitar 20 juta ton. Ketimpangannya sangat besar,” jelas Bambang, menyoroti urgensi perubahan kebijakan ini.

Melihat kondisi tersebut, DPR telah meminta pemerintah untuk mengkaji ulang secara mendalam sistem pengajuan RKAB. Dalam rapat kerja yang sama, DPR dan Bahlil Lahadalia telah menyepakati untuk meninjau kembali aturan RKAB bagi pemegang izin usaha pertambangan minerba, demi tercapainya keseimbangan produksi dan pasar yang lebih optimal.

Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Berita Terkait

Trump Murka: Serangan Israel ke Rumah Sakit Gaza Tak Bisa Diterima!
Israel Bombardir RS & Bunuh Jurnalis Gaza, Dunia Geram! PBB Turun Tangan
Prilly Latuconsina, Reza Arap, Nessie Judge Geram Dicatut Dukung Prabowo
RUU Haji Disahkan: BP Haji Jadi Kementerian, Biaya Haji Naik?
Pelajar Demo DPR: Bendera One Piece Berkibar, Ada Apa?
Pejabat Bebas Pajak? Celios Desak Revisi Aturan!
Prabowo Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: Kronologi Lengkap & Dampaknya!
Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: 4 Hal Penting yang Wajib Tahu!

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 04:03 WIB

Trump Murka: Serangan Israel ke Rumah Sakit Gaza Tak Bisa Diterima!

Rabu, 27 Agustus 2025 - 01:58 WIB

Israel Bombardir RS & Bunuh Jurnalis Gaza, Dunia Geram! PBB Turun Tangan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:40 WIB

Prilly Latuconsina, Reza Arap, Nessie Judge Geram Dicatut Dukung Prabowo

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:36 WIB

RUU Haji Disahkan: BP Haji Jadi Kementerian, Biaya Haji Naik?

Selasa, 26 Agustus 2025 - 07:59 WIB

Pelajar Demo DPR: Bendera One Piece Berkibar, Ada Apa?

Berita Terbaru

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah (Pokok.id)

Teknologi

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah

Jumat, 19 Sep 2025 - 09:31 WIB

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Hiburan

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:23 WIB

Hiburan

Seru Banget! Nonton Menaklukkan Suku Barbar Drama Cina

Selasa, 2 Sep 2025 - 08:39 WIB