Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang. Keputusan krusial ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR, menandai babak baru dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Persetujuan bulat tersebut ditandai dengan seruan “Setuju!” oleh para anggota dewan, setelah Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, melontarkan pertanyaan kunci: “Apakah Undang-undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang perjalanan haji dan umrah dapat setuju untuk disahkan menjadi undang-undang?” pada Selasa (26/8).
Sebelum palu persetujuan diketuk, laporan Panitia Kerja (Panja) dibacakan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang. Ia menegaskan urgensi revisi Undang-Undang ini demi peningkatan kualitas pelayanan haji yang signifikan bagi seluruh jemaah. Peningkatan layanan ini mencakup berbagai aspek esensial, mulai dari akomodasi, konsumsi, dan transportasi, hingga pelayanan kesehatan, baik saat berada di Tanah Air maupun setibanya di Makkah. Tak hanya itu, perbaikan juga diprioritaskan untuk pelayanan di Armuzna—Arafah, Muzdalifah, dan Mina—yang merupakan puncak rangkaian ibadah haji.
Lebih lanjut, salah satu poin transformatif dalam pengesahan UU ini adalah kesepakatan untuk mengubah bentuk kelembagaan penyelenggara ibadah haji. Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) akan bertransformasi menjadi sebuah kementerian. “Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah RI bersepakat bahwa kelembagaan penyelenggara [haji dan umrah] akan berbentuk kementerian haji dan umrah,” demikian ditegaskan, menandai komitmen serius untuk tata kelola yang lebih efektif dan terintegrasi dalam pelaksanaan haji dan umrah.