RUU KUHAP Masih Terbuka untuk Perubahan, Komisi Hukum DPR Tegaskan Siap Terima Aspirasi Publik
Jakarta – Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman memastikan bahwa naskah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) masih sangat terbuka untuk perubahan sebelum resmi disahkan dalam sidang paripurna. Penegasan ini disampaikannya pada Senin, 14 Juli 2025, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, dengan metafora yang kuat: “Sahnya undang-undang kan di paripurna. Selama ‘janur kuning’ paripurna belum diketuk, kami masih bisa menerima masukan.”
Naskah RUU KUHAP saat ini tengah melalui tahap sinkronisasi yang dilakukan oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi. Habiburokhman menjelaskan, setelah naskah tersebut rampung dirapikan, Panitia Kerja (Panja) akan melakukan kajian ulang secara menyeluruh, mengevaluasi setiap poin dan mempertimbangkan aspirasi yang telah masuk. Proses berlapis ini menjadi krusial dalam memastikan kualitas legislasi.
Lebih lanjut, setelah kajian oleh Panja selesai, hasilnya akan dilaporkan kepada Komisi Hukum untuk mendapatkan persetujuan di tingkat pertama. Barulah setelah itu, RUU KUHAP dapat dibawa ke rapat paripurna DPR. “Di paripurna, kalau ada usulan perubahan, ya masih bisa diubah,” tambah politikus Partai Gerindra tersebut. Pendekatan berlapis ini dirancang khusus untuk memastikan bahwa setiap pasal dalam undang-undang yang dihasilkan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Oleh karena itu, Habiburokhman secara terbuka mempersilakan masyarakat sipil untuk menyampaikan masukan dan pandangannya terhadap RUU KUHAP melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi Hukum. Pihaknya bahkan mengklaim proses pembahasan RUU KUHAP ini dilakukan dengan sangat transparan dan terbuka, tanpa pernah menolak satu pun institusi yang mengajukan diri untuk RDPU.
Di tengah proses pembahasan yang terus bergulir, Panja Komisi III DPR bersama pemerintah sebelumnya telah merampungkan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP pada 10 Juli 2025. Pembahasan intensif yang berlangsung selama dua hari tersebut menghasilkan total 1.676 DIM yang siap untuk dikaji lebih lanjut dalam proses legislasi.
Meski demikian, kritik terhadap proses pembentukan dan pembahasan RUU KUHAP juga turut mengemuka. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP sebelumnya menyuarakan keprihatinan mereka, menilai bahwa proses yang dilakukan DPR dan pemerintah masih minim partisipasi bermakna dari masyarakat.