Ragamharian.com – Jakarta – Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, menyarankan agar Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak terlalu kaku. Beliau menekankan pentingnya fleksibilitas dalam aturan, memberikan ruang bagi penegak hukum untuk merumuskan aturan teknis sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Sunarto mengusulkan agar aturan teknis penyidikan diserahkan kepada lembaga penyidik, penuntutan kepada lembaga penuntut, dan aturan teknis peradilan kepada Mahkamah Agung. “Jika terlalu rigid, aturan mudah rusak,” tegas Sunarto dalam sambutannya pada penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP di Kantor Kemenkumham, Senin, 23 Juni 2025. Beliau meyakini profesionalisme penyidik, penuntut, dan hakim dalam memahami dan menerapkan aturan teknis di bidangnya masing-masing. Aturan yang terlalu detail dan kaku, menurutnya, cepat usang dan tak relevan dengan dinamika masyarakat. “Aturan yang cepat rusak seringkali karena mengatur sampai detail teknisnya. Serahkan hal-hal teknis kepada yang bertanggung jawab di bidangnya,” imbuhnya.
Penandatanganan DIM RUU KUHAP tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas; Ketua Mahkamah Agung, Sunarto; Jaksa Agung, ST Burhanudin; Kepala Kepolisian RI, Listyo Sigit Prabowo; dan Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suharyanto, di Gedung Graha Pengayoman Kementerian Hukum. “Kami bersyukur pemerintah berhasil melahirkan DIM RUU KUHAP sebagai satu kesatuan,” ungkap Supratman dalam sambutannya.
RUU KUHAP ini akan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. DIM tersebut akan segera diserahkan ke DPR untuk pembahasan lebih lanjut.
Target penyelesaian RUU KUHAP sebelum akhir 2025 ditegaskan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman. Hal ini didorong oleh berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana (KUHP) pada awal Januari 2026. Sebelumnya, Eddie Hiariej menjelaskan pentingnya KUHAP baru yang selaras dengan KUHP baru, mengingat pengaruhnya terhadap aturan teknis penanganan hukum pidana umum, seperti Perkap, Perja, dan Surat Edaran Mahkamah Agung. “Idealnya, RUU KUHAP disahkan tiga bulan sebelum akhir tahun untuk memberi waktu sosialisasi,” ujar Eddie Hiariej kepada Tempo pada 4 Juni 2025. Ketidaksesuaian KUHAP yang berlaku saat ini dengan KUHP baru berpotensi menghilangkan legitimasi aparat penegak hukum dalam penyelidikan dan penyidikan. Oleh karena itu, revisi KUHAP menjadi krusial untuk mendukung implementasi KUHP yang baru.