Saham BAJA & BCIP Meroket! BEI Turun Tangan Awasi Pergerakan

Avatar photo

- Penulis Berita

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bursa Efek Indonesia (BEI) Tetapkan Status Unusual Market Activity (UMA) untuk Saham BAJA dan BCIP

Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan status Unusual Market Activity (UMA) terhadap saham PT Saranacentral Bajatama Tbk (BAJA) dan PT Bumi Citra Permai Tbk (BCIP) pada Selasa, 3 Juni 2024. Penetapan ini menyusul peningkatan harga saham kedua emiten tersebut yang dinilai di luar kebiasaan.

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan bahwa status UMA bukan berarti langsung menunjukkan adanya pelanggaran hukum pasar modal. “Sehubungan dengan terjadinya UMA, Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham BAJA dan BCIP,” ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI pada Senin, 3 Juni 2024. BEI menekankan pentingnya kewaspadaan investor dalam menanggapi situasi ini.

Harga saham BAJA pada Selasa, 3 Juni 2024, mencapai Rp 125 per lembar, mengalami penurunan 14,97% dibandingkan hari sebelumnya. Namun, pergerakan harga saham ini cukup signifikan dalam jangka waktu lebih panjang. Sepanjang bulan lalu, saham BAJA meroket hingga 50,60%, dan secara tahun berjalan (YTD) telah naik 34,41%.

Sementara itu, saham BCIP ditutup pada harga Rp 90 per lembar pada hari yang sama, turun 5,26% dari penutupan sebelumnya. Meskipun demikian, kinerja saham BCIP juga menunjukkan peningkatan yang tajam dalam sebulan terakhir, mencapai 80%, dan mengalami kenaikan akumulatif 66,67% YTD.

Dengan adanya status UMA, BEI menghimbau para investor untuk cermat. Investor diharapkan memperhatikan respons perusahaan terhadap permintaan konfirmasi bursa, menganalisis kinerja perusahaan dan keterbukaan informasinya. Penting juga untuk mengkaji rencana aksi korporasi perusahaan, terutama jika belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta mempertimbangkan segala potensi risiko sebelum mengambil keputusan investasi. Kehati-hatian menjadi kunci dalam situasi pasar yang dinamis seperti ini.

Berita Terkait

YLKI Desak OJK: Kaji Ulang Co-Payment Asuransi Kesehatan!
Izin Tambang Raja Ampat Dicabut Menteri? Ini Kata Pemerintah!
Saham Blue Chip Bagi Dividen Jumbo! Raih Untung Rp 1,79 Triliun
Emas Antam Hari Ini 5 Juni 2025: Cuan 33% Setahun!
SR022 Sepi Peminat? Penjualan Sukuk Ritel Baru 35-42%
Investor Wajib Tahu: Saham BBCA & ANTM Diobral Asing!
DSNG Bagi Dividen Rp24: Prospek Saham Menarik atau Justru Jual?
Laba Gede! Sreeya Sewu

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 02:03 WIB

YLKI Desak OJK: Kaji Ulang Co-Payment Asuransi Kesehatan!

Jumat, 6 Juni 2025 - 01:09 WIB

Izin Tambang Raja Ampat Dicabut Menteri? Ini Kata Pemerintah!

Jumat, 6 Juni 2025 - 00:55 WIB

Saham Blue Chip Bagi Dividen Jumbo! Raih Untung Rp 1,79 Triliun

Jumat, 6 Juni 2025 - 00:34 WIB

Emas Antam Hari Ini 5 Juni 2025: Cuan 33% Setahun!

Kamis, 5 Juni 2025 - 23:49 WIB

SR022 Sepi Peminat? Penjualan Sukuk Ritel Baru 35-42%

Berita Terbaru

Travel

Waktu Terbaik Penggemar K-Pop ke Korea Selatan

Jumat, 6 Jun 2025 - 02:14 WIB

Finance

YLKI Desak OJK: Kaji Ulang Co-Payment Asuransi Kesehatan!

Jumat, 6 Jun 2025 - 02:03 WIB

Uncategorized

Pajak Barang Bawaan Luar Negeri: Aturan Baru yang Wajib Diketahui!

Jumat, 6 Jun 2025 - 01:44 WIB

Public Safety And Emergencies

Keluarga Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Dapat Santunan Rp 300 Juta dari Baznas Jabar

Jumat, 6 Jun 2025 - 01:36 WIB