Bursa Efek Indonesia (BEI) Tetapkan Status Unusual Market Activity (UMA) untuk Saham BAJA dan BCIP
Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan status Unusual Market Activity (UMA) terhadap saham PT Saranacentral Bajatama Tbk (BAJA) dan PT Bumi Citra Permai Tbk (BCIP) pada Selasa, 3 Juni 2024. Penetapan ini menyusul peningkatan harga saham kedua emiten tersebut yang dinilai di luar kebiasaan.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan bahwa status UMA bukan berarti langsung menunjukkan adanya pelanggaran hukum pasar modal. “Sehubungan dengan terjadinya UMA, Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham BAJA dan BCIP,” ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI pada Senin, 3 Juni 2024. BEI menekankan pentingnya kewaspadaan investor dalam menanggapi situasi ini.
Harga saham BAJA pada Selasa, 3 Juni 2024, mencapai Rp 125 per lembar, mengalami penurunan 14,97% dibandingkan hari sebelumnya. Namun, pergerakan harga saham ini cukup signifikan dalam jangka waktu lebih panjang. Sepanjang bulan lalu, saham BAJA meroket hingga 50,60%, dan secara tahun berjalan (YTD) telah naik 34,41%.
Sementara itu, saham BCIP ditutup pada harga Rp 90 per lembar pada hari yang sama, turun 5,26% dari penutupan sebelumnya. Meskipun demikian, kinerja saham BCIP juga menunjukkan peningkatan yang tajam dalam sebulan terakhir, mencapai 80%, dan mengalami kenaikan akumulatif 66,67% YTD.
Dengan adanya status UMA, BEI menghimbau para investor untuk cermat. Investor diharapkan memperhatikan respons perusahaan terhadap permintaan konfirmasi bursa, menganalisis kinerja perusahaan dan keterbukaan informasinya. Penting juga untuk mengkaji rencana aksi korporasi perusahaan, terutama jika belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta mempertimbangkan segala potensi risiko sebelum mengambil keputusan investasi. Kehati-hatian menjadi kunci dalam situasi pasar yang dinamis seperti ini.