Berikut adalah artikel berita yang telah ditingkatkan:
Jadwal Lengkap Samsat Keliling Bali Senin, 16 Juni 2025: Lokasi dan Persyaratan Perpanjang STNK Lebih Mudah!
DENPASAR, Bali – Kabar baik bagi seluruh wajib pajak di Pulau Dewata! Layanan Samsat Keliling kini kembali beroperasi di berbagai wilayah Bali, dirancang khusus untuk mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Program strategis ini dijadwalkan berlangsung secara berkala hingga Juni 2025, membuktikan komitmen pemerintah dalam mendekatkan pelayanan publik kepada ‘Semeton Bali’.
Secara khusus pada hari Senin, 16 Juni ini, sejumlah titik layanan Samsat Keliling telah disiapkan di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Bali. Kehadiran fasilitas ini bertujuan mulia: tidak hanya mendekatkan pelayanan publik, tetapi juga mempercepat seluruh proses administrasi pembayaran pajak kendaraan Anda, sehingga waktu dan tenaga wajib pajak dapat lebih efisien.
Bagi Anda yang berada di Kota Denpasar, layanan Samsat Keliling dapat ditemukan di area Pasar Badung. Loket akan mulai melayani dari pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA. Sementara itu, untuk warga Kabupaten Buleleng, titik layanan tersedia di Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, beroperasi mulai pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA.
Bergeser ke wilayah timur, di Kabupaten Karangasem, Samsat Keliling siap melayani di Banjar Batang, Desa Labasari, Abang, mulai pukul 09.00 WITA dan akan berakhir pada pukul 13.00 WITA. Tak ketinggalan, di Kabupaten Jembrana, layanan ini hadir di Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, tepat di depan Masjid Baitul Amilin, dengan jam operasional dari pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.
Sebelum mendatangi Samsat Keliling untuk mengurus perpanjangan STNK tahunan, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa persyaratan penting. Dokumen yang wajib dibawa meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopinya, serta notice pajak. Penting diingat, layanan ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar atas nama Anda sendiri.
Perlu dicatat, layanan Samsat Keliling dikhususkan untuk pengesahan STNK tahunan. Namun, jika Anda berniat melakukan perpanjangan STNK untuk masa lima tahunan, proses tersebut harus dilakukan di Samsat Induk masing-masing kabupaten dan kota. Terkait biaya perpanjangan STNK kendaraan, nominalnya akan bervariasi tergantung pada jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan Anda.
Dengan jadwal dan lokasi yang telah diumumkan, diharapkan ‘Semeton Bali’ dapat memanfaatkan kemudahan layanan Samsat Keliling ini. Segera persiapkan dokumen Anda dan manfaatkan kesempatan ini untuk memperbarui kewajiban pajak kendaraan Anda dengan cepat dan efisien. Jangan tunda lagi, patuhi pajak, patuhi aturan!