Naturalisasi Pemain Malaysia: Sanction FIFA dan AFC, Hoax atau Fakta?
Dunia sepak bola dihebohkan oleh fenomena sembilan pemain naturalisasi timnas Malaysia yang tampil impresif. Keterlibatan mereka bahkan disebut-sebut sebagai kunci keberhasilan Malaysia membantai Vietnam 4-0 dalam ajang kualifikasi Piala Asia 2027 Grup F beberapa waktu lalu. Namun, di balik sorotan positif tersebut, muncul isu panas yang menyebut proses naturalisasi pemain-pemain tersebut dinilai ilegal, dengan media Vietnam menjadi pihak pertama yang mengembuskan kabar ini.
Belakangan, jagat maya semakin diramaikan dengan narasi bahwa timnas Malaysia telah dijatuhi sanksi berat oleh FIFA dan AFC. Kabar tersebut mengklaim bahwa proses naturalisasi sembilan pemain itu terbukti tidak sesuai aturan, sehingga Malaysia dilarang berpartisipasi dalam semua ajang resmi FIFA dan AFC hingga tahun 2027, termasuk Kualifikasi Piala Dunia dan Piala Asia. Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) juga disebut-sebut harus membayar denda sebesar USD 2 juta (sekitar Rp30 miliar) dan dilarang merekrut pemain diaspora selama lima tahun.
Namun, benarkah klaim sanksi besar-besaran terhadap timnas Malaysia ini? Setelah penelusuran mendalam terhadap sumber resmi FIFA dan AFC, tim Republika tidak menemukan informasi valid terkait sanksi yang diberitakan tersebut. Komisi Disiplin PSSI, Hasani Abdulgani, yang memiliki rekam jejak dalam mengurus proses naturalisasi pemain timnas Indonesia, juga mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya sanksi FIFA dan AFC kepada Malaysia.
Dalam keterangannya kepada Republika pada Selasa (1/7/2025), Hasani menegaskan bahwa ia belum menerima informasi resmi dari kedua badan sepak bola tertinggi itu mengenai sanksi untuk Malaysia akibat proses naturalisasi sembilan pemain mereka. “Saya tidak dapat atau ada informasi tentang sanksi itu. Naturalisasi itu sesuatu yang dibolehkan,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa setiap negara memiliki aturan sendiri mengenai proses naturalisasi, namun untuk pemain yang akan membela timnas, FIFA memiliki aturan main yang jelas.
Aturan FIFA mengenai naturalisasi pemain sepak bola, yang terdapat pada artikel 7 dan 9, menggarisbawahi beberapa persyaratan krusial. Seorang pemain dapat disetujui jika telah menetap atau bermain sepak bola di sebuah negara selama lima tahun beruntun, atau sepuluh tahun tidak beruntun. Alternatif lainnya adalah memiliki hubungan darah hingga batas maksimal kakek atau nenek di negara tersebut. “Jika pemain naturalisasi Malaysia memenuhi dua unsur tersebut dan sudah disetujui FIFA, mereka sah menjadi pemain timnas Malaysia,” tegas Hasani.
Hasani menambahkan, sanksi dari FIFA baru akan dijatuhkan jika memang terbukti ada pemalsuan dokumen dalam proses naturalisasi. Apabila ada negara lain yang memprotes dan melaporkan ke FIFA, negara tersebut wajib menyertakan bukti kuat tentang pemalsuan dokumen. FIFA akan melakukan penyelidikan menyeluruh, dan jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan.
Meski demikian, Hasani Abdulgani secara pribadi mengungkapkan keraguannya terhadap keabsahan proses naturalisasi pemain Malaysia. “Saya pribadi tidak yakin (keabsahan naturalisasi pemain Malaysia). Sebab, mereka tidak seperti kita yang punya sejarah,” katanya. Ia merujuk pada kasus Indonesia, seperti banyaknya orang Ambon yang pindah ke Belanda dan kemudian memiliki keturunan yang bisa dinaturalisasi. “Apakah Malaysia ada sejarahnya seperti kita? Saya enggak yakin, tuh!” tutupnya, menyisakan tanda tanya tentang dasar historis naturalisasi masal di Negeri Jiran.