Satgas PHK Diluncurkan: Mensesneg Umumkan Langkah Pemerintah Bulan Depan

Avatar photo

- Penulis Berita

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas PHK di Tahap Finalisasi: Pemerintah Segera Luncurkan Tim Perlindungan Buruh, KSPN Ajukan Evaluasi

Jakarta – Upaya pemerintah untuk mengatasi maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak adil semakin mendekati kenyataan. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) kini telah memasuki tahap finalisasi dan dijadwalkan untuk segera diluncurkan. Tim khusus ini diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memastikan keadilan bagi para pekerja.

Prasetyo Hadi, yang merupakan politikus Partai Gerindra, menyatakan bahwa peluncuran Satgas PHK kemungkinan besar akan dilakukan bulan depan, berbarengan dengan peresmian Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. “Insyaallah bulan depan selesai,” ujar Prasetyo ketika ditemui wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025. Ia menambahkan bahwa struktur Satgas PHK sudah tersusun rapi, meskipun ia masih merahasiakan nama-nama yang akan terlibat di dalamnya demi alasan strategis.

Pembentukan Satgas PHK ini merupakan realisasi dari komitmen Presiden Prabowo yang disampaikannya pada peringatan Hari Buruh. Di hadapan ribuan pekerja di kawasan Monas, Kamis, 1 Mei 2025, Presiden Prabowo menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran buruh mengenai praktik PHK yang seringkali tidak transparan dan melanggar hak-hak pekerja. “Atas saran dari para pemimpin buruh, dari Pak Said Iqbal dan Pak Jumhur, kami akan segera membentuk Satuan Tugas PHK,” tegas Prabowo, menyoroti pentingnya dialog dan masukan dari serikat pekerja.

Lebih lanjut, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa Satgas PHK akan bertugas memastikan setiap proses pemutusan hubungan kerja dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa negara tidak boleh berlepas tangan dalam setiap persoalan ketenagakerjaan, serta menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap hak-hak buruh demi menciptakan iklim kerja yang lebih baik dan berkeadilan.

Namun, rencana pembentukan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional ini menuai respons kritis dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi. Secara prinsip, KSPN mendukung penuh keinginan Presiden Prabowo untuk mengatasi persoalan PHK yang kian marak. Namun, Ristadi mengusulkan agar rencana tersebut dikaji ulang, mengingat sudah ada lembaga tripartit ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai wadah musyawarah antara unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, kepolisian, dan perguruan tinggi.

Menurut Ristadi, permasalahan utama bukan terletak pada ketiadaan lembaga, melainkan pada efektivitas kerja lembaga tripartit yang sudah ada. Oleh karena itu, KSPN menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada optimalisasi lembaga yang telah eksis, ketimbang membentuk Satgas PHK baru. “Efektifkan lembaga-lembaga ketenagakerjaan yang sudah ada sebagaimana kami sebutkan sebelumnya, jika diperlukan tambahi beberapa fungsi tugas kewenangan pendukung yang relevan dan atau tambahan formasi unsur anggotanya,” jelas Ristadi dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, Senin, 9 Juni 2025, menawarkan solusi yang lebih efisien dan terintegrasi.

Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Berita Terkait

Listrik Merata: Prabowo Targetkan Semua Desa Terang Benderang dalam 4 Tahun!
Trump Intervensi? Minta Kasus Korupsi Netanyahu Dihentikan!
Iran vs Israel: Siapa Pemenang Jika Gencatan Senjata Terjadi?
Geger! Pileg DPRD & Pilkada Serentak Digabung, Ini Kata MK!
Gencatan Senjata Iran-Israel: Rahasia di Balik Kesepakatan Trump?
Ganjar & Krisdayanti Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto: Dukungan Menggema?
Trump Minta Sidang Korupsi Netanyahu Dibatalkan
Menteri KKP Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan: Kan Ada Undang-undangnya

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:20 WIB

Listrik Merata: Prabowo Targetkan Semua Desa Terang Benderang dalam 4 Tahun!

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:05 WIB

Satgas PHK Diluncurkan: Mensesneg Umumkan Langkah Pemerintah Bulan Depan

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:09 WIB

Trump Intervensi? Minta Kasus Korupsi Netanyahu Dihentikan!

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:41 WIB

Iran vs Israel: Siapa Pemenang Jika Gencatan Senjata Terjadi?

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:06 WIB

Geger! Pileg DPRD & Pilkada Serentak Digabung, Ini Kata MK!

Berita Terbaru

Family And Relationships

Dituding Rusak Reputasi Ridwan Kamil, Lisa Mariana Singgung Sama-sama Mau

Jumat, 27 Jun 2025 - 03:39 WIB

Home And Garden

Jangkrik Masuk Rumah? Jangan Dibunuh! Ini Kata Feng Shui & Artinya

Jumat, 27 Jun 2025 - 03:18 WIB

Uncategorized

Jangkrik Masuk Rumah? Jangan Dibunuh! Ini Kata Feng Shui & Artinya

Jumat, 27 Jun 2025 - 02:50 WIB