Sebut Lita Gading Tak Merasa Bersalah, Ahmad Dhani: Layak Ditangkap

Avatar photo

- Penulis Berita

Jumat, 11 Juli 2025 - 03:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Dhani Resmi Polisikan Psikolog Lita Gading: Tuding Tak Ada Itikad Baik dalam Kasus Perundungan Anak

JAKARTA, RAGAMHARIAN.COM – Konflik antara musisi Ahmad Dhani dan psikolog Lita Gading kini memuncak ke ranah hukum. Setelah sebelumnya melayangkan aduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ahmad Dhani secara resmi melaporkan Lita Gading ke pihak kepolisian atas dugaan perundungan dan eksploitasi terhadap putrinya, SA.

Langkah ini diambil Dhani lantaran ia menilai tidak ada sedikit pun itikad baik atau rasa penyesalan dari Lita Gading terkait insiden tersebut. Menurut Dhani dan tim kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, sikap Lita yang tidak merasa bersalah justru memperparah situasi dan menjadi pemicu utama laporan polisi ini.

Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani, menegaskan seriusnya kasus ini saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025). “Apalagi dengan pernyataannya yang tidak merasa bersalah, ditakutkan dia bisa melakukan kejahatannya lagi,” ujar Aldwin. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan pencemaran nama baik.

Lebih lanjut, Aldwin memaparkan bahwa Lita Gading diduga kuat telah mengeksploitasi SA dengan menjadikannya objek dalam salah satu kontennya. Tindakan tersebut mencakup penayangan foto dan nama SA tanpa proses sensor, serta pengunggahan video provokatif yang secara tidak bertanggung jawab melabeli seorang anak atas kesalahan dan masa lalu kedua orang tuanya. Aldwin menyebut tindakan ini sebagai “kejahatan terhadap eksploitasi anak dan kekerasan psikis,” yang tidak hanya diatur oleh hukum positif Indonesia tetapi juga merupakan pelanggaran konvensi internasional.

Kecaman Ahmad Dhani tak berhenti di situ. Ia bahkan mendesak agar Lita Gading segera ditahan. “Makanya, tidak merasa bersalah ini layak untuk ditangkap, layak untuk langsung dimasukkan penjara, ditahan. Perasaan tidak bersalah ini yang membuat saya yakin bahwa ini memang layak ditahan,” tegas Dhani dengan nada yakin.

Dengan demikian, laporan resmi Ahmad Dhani terhadap Lita Gading telah tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4750/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ketika ditanya apakah ada pesan khusus yang ingin disampaikannya untuk Lita Gading, Dhani hanya menjawab singkat, “Enggak ada.”

Berita Terkait

Ada 6 CCTV di Tempat Kos Diplomat Kemlu Arya Daru
Polisi Kantongi Rekaman CCTV Kos Diplomat Arya, Jadi Barang Bukti Penyelidikan
Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Dituntut Hukuman Mati
Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Ahmad Dhani Resmi Laporkan Lita Gading
Plea Bargain & DPA Masuk KUHAP: Untungkan Siapa? Ini Kata Ahli!
Sidik Jari Diplomat Arya di Lakban: Polisi Ungkap Fakta Baru!
Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan Dana? Fakta Terbaru & Reaksi Publik

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 09:09 WIB

Ada 6 CCTV di Tempat Kos Diplomat Kemlu Arya Daru

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:18 WIB

Polisi Kantongi Rekaman CCTV Kos Diplomat Arya, Jadi Barang Bukti Penyelidikan

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:09 WIB

Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Dituntut Hukuman Mati

Jumat, 11 Juli 2025 - 04:21 WIB

Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 11 Juli 2025 - 03:53 WIB

Sebut Lita Gading Tak Merasa Bersalah, Ahmad Dhani: Layak Ditangkap

Berita Terbaru

Health

7 Masalah Kaki yang Sering Dialami Pendaki

Jumat, 11 Jul 2025 - 09:28 WIB

Uncategorized

Menag: Opsi Haji-Umrah Pakai Kapal Laut Lebih Mahal dan Lama

Jumat, 11 Jul 2025 - 09:16 WIB

Crime

Ada 6 CCTV di Tempat Kos Diplomat Kemlu Arya Daru

Jumat, 11 Jul 2025 - 09:09 WIB

Entertainment

Superman Kembali ke Akar: Romatis, Kocak, dan Penuh Harapan

Jumat, 11 Jul 2025 - 09:00 WIB

Autos

Wuling Bawa MPV Listrik dan Hybrid ke GIIAS 2025

Jumat, 11 Jul 2025 - 08:53 WIB