Wakil Ketua Komisi bidang Pendidikan DPR, Lalu Hadrian Irfani, mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk meninjau ulang kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.00 pagi. Kebijakan serupa di Nusa Tenggara Timur, yang bertujuan mendisiplinkan siswa, justru berujung pada kelelahan dan penurunan efektivitas belajar mengajar karena siswa kelelahan. Irfani menekankan pentingnya kenyamanan dan efektivitas pembelajaran, menyarankan kajian mendalam dan koordinasi dengan pemangku kepentingan di tingkat daerah dan pusat untuk memastikan tercapainya tujuan pendidikan.
Pernyataan Irfani menanggapi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik yang mengatur jam masuk sekolah pukul 06.00, jam malam pelajar, dan jadwal pembelajaran Senin hingga Jumat. Gubernur Dedi Mulyadi membela kebijakannya, mengatakan model serupa pernah diterapkan di Purwakarta dengan pembelajaran hingga hari Jumat. Namun, pendekatan ini mendapat tantangan dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
Menteri Mu’ti meminta pemerintah daerah mematuhi peraturan kementerian terkait jam belajar. Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah mengatur durasi belajar 8 jam sehari atau 40 jam selama lima hari, termasuk waktu istirahat 2,5 jam. Meskipun regulasi ini tidak menentukan waktu dimulainya pembelajaran, Menteri Mu’ti menegaskan pentingnya kepatuhan pada kebijakan kementerian. Perdebatan ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara kedisiplinan dan kenyamanan siswa dalam proses belajar mengajar. Kontroversi ini pun memicu perdebatan publik tentang jam belajar ideal bagi siswa di Jawa Barat.