Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berencana menerapkan jam masuk sekolah pukul 06.00 WIB. Rencana ini menuai beragam tanggapan, namun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kebijakan tersebut berpotensi positif, asalkan sesuai regulasi.
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menjelaskan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut bergantung pada pemenuhan Pasal 9 Ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Pasal tersebut menekankan pentingnya kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan, ketersediaan sarana dan prasarana, penyesuaian dengan kearifan lokal, serta dukungan dari tokoh masyarakat dan/atau agama di luar komite sekolah/madrasah. Dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut, dukungan dari orang tua, guru, tenaga kependidikan, dan masyarakat luas akan terjamin, berdampak positif pada tumbuh kembang anak. Aris menambahkan bahwa kesiapan guru dan tenaga kependidikan, partisipasi masyarakat dalam pengawasan keselamatan anak, dan kesiapan penyedia transportasi juga krusial untuk keberhasilan program ini.
Lebih lanjut, Aris menyatakan bahwa rencana memangkas hari sekolah menjadi lima hari dalam seminggu, yang dipaketkan dengan kebijakan jam masuk pukul 06.00 WIB dan jam malam bagi pelajar, juga sejalan dengan peraturan yang berlaku. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik. Dedi Mulyadi sendiri membenarkan rencana tersebut, menyatakan telah menerapkan kebijakan serupa saat menjabat Bupati Purwakarta. Ia menekankan bahwa perubahan jam belajar ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kondusif bagi tumbuh kembang anak muda Jawa Barat, sekaligus mendukung terwujudnya generasi Jawa Barat Gapura Panca Waluya yang berintegritas, berpengetahuan, dan cekatan. Penerapan kebijakan ini, menurutnya, akan berjalan efektif jika didukung oleh kesiapan semua pihak terkait.